Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Bir NASRULLAH 1.ROSMANI Binti SALAM
2.YUSNAINI Binti M. YUSUF
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/53/III/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NASRULLAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSMANI Binti SALAM[Penahanan]
2YUSNAINI Binti M. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ROSMANI BINTI SALAM, Lahir di Cot Kruet pada tanggal 01 September 1955 (66 Tahun), Jenis kelamin perempuan,  Kewarganegaraan Indonesia, Suku Aceh, Agama Islam, Pendidikan terakhir (tidak sekolah), Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Cot Kruet Kec. Peudada Kab. Bireuen dan tersangka YUSNAINI BINTI M. YUSUF, Lahir di Cot Kruet pada tanggal 05 Juni 1987 (34 Tahun), Jenis kelamin perempuan,  Kewarganegaraan Indonesia, Suku Aceh, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA (tamat), Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Cot Kruet Kec. Peudada Kab. Bireuen terhadap korban NURASIAH BINTI ABDULLAH MADDAN, Lahir di Peudada pada tanggal 02 September 1987 (34 Tahun), Jenis kelamin perempuan,  Kewarganegaraan Indonesia, Suku Aceh, Agama Islam, Pendidikan terakhir DIII Kebidanan (tamat), Pekerjaan Bidan, Alamat Desa Cot Kruet Kec. Peudada Kab. Bireuen yang terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 Sekira pukul 16.00 Wib bertempat di  depan rumah di Desa Cot Kruet Kec. Peudada Kab. Bireuen.

 

Tersangka ROSMANI BINTI SALAM dan tersangka YUSNAINI BINTI M. YUSUF melakukan penganiayaan terhadap korban NURASIAH BINTI ABDULLAH MADDAN dengan cara pada saat itu saksi korban sedang menimbun tanah dilorong depan rumah saksi korban dikarenakan lorong yang saksi korban lewati didepan rumah saksi korban tersebut tergenang air comberan yang mengalir dari kamar mandi tersangka ROSMANI BINTI SALAM sehingga pada saat saksi korban pulang melewati lorong tersebut saksi korban tidak bisa melewatinya, dan pada saat itu tiba-tiba tersangka ROSMANI BINTI SALAM keluar dari kamar mandi tersebut dan menanyakan kepada saksi korban ”siapa yang menyuruh menimbun, apa ini punya mamak kamu”, lalu saksi korban menjawab ”anda juga bukan mamak anda”, dan selanjutnya tersangka ROSMANI BINTI SALAM langsung berjalan kearah saksi korban dan selanjutnya langsung menampar saksi korban dengan tangan kanannya dibagian pipi sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi korban memegang tangan tersangka ROSAMNI BINTI SALAM agar tidak memukul lagi saksi korban dan selanjutnya saksi korban mendorong tersangka ROSMANI BINTI SALAM, lalu tiba-tiba tersangka YUSNAINI BIN M. YUSUF juga datang ketempat kejadian tersebut dan langsung memegang kedua tangan saksi korban dan mendorong-dorong saksi korban, dan saat tersangka YUSNAINI BINTI M. YUSUF sedang memegang kedua tangan saksi korban dan mendorong-dorong saksi korban, tersangka ROSMANI BINTI SALAM maju lagi kearah saksi korban dan menampar lagi saksi korban dibagian pipi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, lalu tersangka YUSNAINI BIN M. YUSUF melepaskan tangan saksi korban dari pegangannya dan berdiri disamping tersangka ROSMANI BINTI SALAM, lalu saksi korban jalan kearah tersangka ROSMANI BINTI SALAM dan tersangka YUSNAINI BIN M. YUSUF dengan tujuan ingin membalas perbuatan mereka, namun pada saat itu tersangka YUSNAINI BINTI M. YUSUF langsung memegang lagi kedua tangan saksi korban dan tersangka ROSMANI BINTI SALAM juga langsung maju lagi kearah saksi korban dan menampar lagi saksi korban dibagian pipi sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian tersangka ROSMANI BINTI SALAM menjambak rambut saksi korban sehingga jelbab saksi korban terlepas dan jelbab saksi korban dibuang ketanah, kemudian tersangka ROSMANI BINTI SALAM mencakar bagian wajah saksi korban, lalu saksi korban memeronta dan tangan saksi korban terlepas dari pegangan tersangka YUSNAINI BINTI M. YUSUF dan rambut saksi korban juga terlepas dari jambakan tersangka ROSMANI BINTI SALAM, kemudian saksi korban langsung lari dan saksi korban memegang skrop agar tidak dipukul lagi dan selanjutnya tersangka ROSMANI BIN SALAM bersama tersangka YUSNAINI BINTI M. YUSUF langsung pergi dan pulang kerumahnya dan atas perbuatan Tersangka ROSMANI BINTI SALAM dan tersangka YUSNAINI BINTI M. YUSUF terhadap korban, korban mengalami kepala memar dipipi sebelah kiri ± 12 cm, luka memar dilengan atas ± 1,5 cm dan luka memar dilengan bawah ± 13 cm dan hal tersebut berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 445/VER/PKM.PEUDADA/0090/2022, Tanggal 22 Januari 2022  atas nama NURASIAH BINTI ABDULLAH MADDAN yang ditanda tangani oleh dr. FAJAR RAMADHAN.---------------------------------------------------

Bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi rumusan unsur pasal 352 Ayat (1) Jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya