| Petitum |
Berdasarkan alasan yang telah Para Penggugat kemukakan di atas, maka dengan ini mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen agar dapat memeriksa dan mengadili perkara ini serta memberi putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM PROVISIONIL:
- Mengabulkan gugatan Provisionil Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan seluruh kegiatan pemanfaatan tanah obyek perkara sebagai jalan umum nasional atau aktifitas lainnya dalam bentuk apapun di atas tanah obyek perkara sampai dengan perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 420 M2, yang terletak di Desa Keude Matang Gelumpang Dua, Kecamatan Peusangan, dahulu Kabupaten Aceh Utara, sekarang kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dengan batas- batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Rel Kereta Api/ PJKA ;
- Sebelah timur berbatasan dengan saluran irigasi, sekarang di atas saluran irigasi sudah tertimpa badan jalan dua jalur Banda Aceh- medan;
- Sebelah selatan dahulu berbatasan dengan badan Jalan Banda Aceh – Medan (jalan lama), sekarang dengan badan Jalan Banda Aceh – Medan jalur sebelah selatan;
- Sebelah barat dahulu berbatasan dengan tanah Ishak Abbas cs, sekarang dengan badan jalan Banda Aceh – Medan jalur sebelah Utara:
Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 97 atas nama Ishak Umar, Salbiah Umar, Ilyas Umar, Ramli Umar, dan Yakob Umar, tanggal penerbitan 19 Maret 2001, Surat Ukur Nomor: 02/2000 tanggal 16 Maret 2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, sekarang Kabupaten Bireuen adalah sah milik dari Ishak Umar, Salbiah Umar, Ilyas Umar, Ramli Umar, dan Yakob Umar yang masih dalam bentuk budel warisan (belum dibagi kepada seluruh ahli waris termasuk Para Penggugat).
- Menyatakan Sertifikat Tanah Hak Pakai atas nama “PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, sekarang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM”, Nomor: 00009, Luas: 11.920 M2, Penerbitan tanggal 1 November 2019, Surat Ukur: 00058/2019 Tanggal 26 Oktober 2019, terletak di Keude Matang Gelumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen (Tergugat II), adalah tidak bernilai dan tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk mencoret atau menghapus dari daftar buku tanah resmi Sertifikat Tanah Hak Pakai atas nama “PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, sekarang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM”, Nomor: 00009, Luas: 11.920 M2, Penerbitan tanggal 1 November 2019, Surat Ukur: 00058/2019 Tanggal 26 Oktober 2019, terletak di Keude Matang Gelumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh berikut dengan seluruh dokumen terkait atau pendukung terbitnya sertifikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai dan memiliki tanah obyek perkara milik orang tua Para Penggugat yang masih dalam bentuk budel warisan tanpa seizin Para Pengggugat dan seluruh ahli waris lainnya yang sah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 97 atas nama Ishak Umar, Salbiah Umar, Ilyas Umar, Ramli Umar, dan Yakob Umar, tanggal penerbitan 19 Maret 2001, Surat Ukur Nomor: 02/2000 tanggal 16 Maret 2001 adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan pemanfaatan dan pengelolaan tanah obyek perkara sebagai jalan umum nasional sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV yang melakukan pembangunan jalan nasional di atas tanah obyek perkara milik Ishak Umar, Salbiah Umar, Ilyas Umar, Ramli Umar, dan Yakob Umar Sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 97, tanggal penerbitan 19 Maret 2001, Surat Ukur Nomor: 02/2000 tanggal 16 Maret 2001 yang belum dibebaskan/belum dilakukan ganti rugi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II menerbitkan Sertifikat Tanah Hak Pakai atas nama “PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, sekarang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM”, Nomor: 00009, Luas: 11.920 M2, Penerbitan tanggal 1 November 2019, Surat Ukur: 00058/2019 Tanggal 26 Oktober 2019, terletak di Keude Matang Gelumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, yang letaknya tumpang tindih dengan tanah obyek perkara milik orang tua Para Penggugat yang masih dalam bentuk budel warisan adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat V yang menandatangani surat penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) untuk kepentingan pembuatan sertifikat hak pakai atas nama Tergugat I terhadap tanah obyek perkara milik orang tua Para Penggugat dan seluruh ahli waris yang berhak merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat dan seluruh ahli waris yang berhak;
- Menghukum Tergugat I sebagai pihak yang memiliki dan menguasai obyek perkara untuk menyerahkan obyek perkara kepada Para Penggugat dan seluruh ahli waris lainnya sebagai budel warisan dari orang tua Para Penggugat (Ishak Umar, Salbiah Umar, Ilyas Umar, Ramli Umar, dan Yakob Umar) dalam keadaan semula (kosong), tanpa ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya dan apabila Tergugat I tidak dapat menyerahkan objek perkara dalam keadaan semula (kosong) dan tanpa ikatan dengan pihak ketiga lainnya, maka mohon menghukum Tergugat I dan seluruh Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Tergugat beserta ahli waris lainnya yaitu:
- Kerugian materil sebagaimana tersebut dalam rincian posita gugatan sebesar Rp. 2.990.000.000,-(dua milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah);
- Kerugian inmateril sebagaimana tersebut dalam rincian posita gugatan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) secara tanggung renteng sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada Para Penggugat dan seluruh ahli waris yang mewarisi tanah obyek perkara terhitung sejak perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap, apabila Para Tergugat lalai menjalankan isi Putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan Sita jaminan (Conservatoir Beslagh) terhadap tanah obyek perkara adalah bernilai dan berharga serta berkekuaatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau: Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |