Petitum |
Berdasarkan kepada dalil-dalil yang Penggugat kemukakan diatas, bersama ini Penggugat mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen C/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk dapat memanggil kedua belah pihak yang berperkara dalam suatu persidangan yang akan ditentukan kemudian hari, dan selanjutnya mohon agar berkenan hendaknya memberikan Putusan dalam perkara ini dengan amarnya sebagai berikut dibawah ini: --------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan kwitansi / tanda terima uang senilai Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 12 September 2016 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan uang sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat adalah perbuatan wanprestasi/ingkar janji.
- Menyatakan surat perjanjian damai tanggal 26 Januari 2016 adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Surat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor. 299/2015, tanggal 30 Desember 2015 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Bireuen dalam perkara ini adalah sah, kuat dan berharga.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah sebagaimana Surat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor. 299/2015, tanggal 30 Desember 2015 kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mentaati dan menuruti serta membayar uang paksa sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Apabila Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|