Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Bir 1.JUWAIRIAH
2.AJMALIAH
3.MISWARI ABD
4.M. YUSUF
5.KADISAH
6.FASLIATI, S.Pd.
1.MEGAWATI
2.MUHAMMAD NASIR ABDULLAH
3.Direksi PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk. Pusat Cq. Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk. Cabang Bireuen, Cq. Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) TBK. Remedial & Recovery Wilayah 01 Medan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Bir
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUWAIRIAH
2AJMALIAH
3MISWARI ABD
4M. YUSUF
5KADISAH
6FASLIATI, S.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bahagia, S.H., M.H.JUWAIRIAH
2Bahagia, S.H., M.H.AJMALIAH
3Bahagia, S.H., M.H.MISWARI ABD
4Bahagia, S.H., M.H.M. YUSUF
5Bahagia, S.H., M.H.KADISAH
6Bahagia, S.H., M.H.FASLIATI, S.Pd.
Tergugat
NoNama
1MEGAWATI
2MUHAMMAD NASIR ABDULLAH
3Direksi PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk. Pusat Cq. Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk. Cabang Bireuen, Cq. Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) TBK. Remedial & Recovery Wilayah 01 Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/PPAT, ABDULLAH ISMAIL SH.SP.N
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan gugatan di atas, selanjutnya Para Penggugat memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen untuk memanggil kami kedua pihak dalam suatu persidangan  yang khusus ditentukan untuk itu dan berkenan memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara ini demi hukum :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat II dan disaksikan Tergugat I  tertanggal  Bireuen 19 Agustus 2005 yang juga disaksikan oleh Kepala Desa / Geuchik Gampong Cot Gapu adalah sah,berharga dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan Tindakan Tergugat I dan II tidak memberitahukan dan memita persetujuan Penggugat I s/d VI sebelum membuat dan menanda tangani Perjanjian Kredit Nomor BRN/STA/0140/2019 tanggal 29 Maret 2019 dan Akta Pengikatan Hak Tanggungan Nomor 00859/2019 tanggal 18 Desember 2019 adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang telah menyalahi Surat Pernyataan tanggal 19 Agustus 2005 yang dibuat dan ditanda tangani Tergugat II dan I dihadapan Notaris  telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat I s/d VI;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat III, I dan II berupa  membuat Akta Perjanjian Pengikatan Hak Tanggungan Nomor 00859/2019 tanggal 18 Desember 2019 dihadapan Turut Tergugat atas tanah sawah milik bersama Penggugat I s/d VI  dan Tergugat II, tanpa memberitahukan, meminta persetujuan dan melakukan konfirmasi pada Penggugat I s/d VI adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang telah merugikan hak-hak Penggugat I s/d VI atas tanah sawah milik bersama tersebut;
  5. Menyatakan benda jaminan berupa satu petak tanah sawah yang luas dan batas-batasnya sebagaimana tersebut pada angka 2 posita gugatan di atas, adalah sah milik Penggugat I s/d VI dan Tergugat II, meskipun pada dokumen Akta Jual Beli Nomor 209/PPAT/VIII/2005 Tanggal 8 Agustus 2005 dan pada sertifikat Hak Milik Nomor 387 tanggal 15 April 2008 tertera nama Tergugat II;
  6. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor BRN/STA/0140/2019 tanggal 29 Maret 2019 dan Akta Pengikatan Hak Tanggungan Nomor 00859/2019 tanggal 18 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani antara Tergugat I, II dengan Tergugat III dihadapan Turut Tergugat adalah batal, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum karena tidak adanya pemberitahuan dan mendapatkan persetujuan dari Penggugat I s/d VI;
  7. Menghukum Tergugat I, II dan III serta pihak lain siapapun yang memperoleh hak tas tanah sawah milik bersama Penggugat I s/d VI tersebut untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah sawah yang luas dan letak serta batas-batasnya yang tersebut pada angka 2 posita diatas serta Sertifikat Hak Miik Nomor 387 tanggal 15 April 2008 kepada Para Penggugat secara utuh, kosong dan bebas dari ikatan atau beban apapun dengan Tergugat III dan Pihak lain yang mendapatkan hak atas tanah objek jaminan hutang Tergugat I pada Tergugat III tersebut; 
  8. Menyatakan sita jaminan conservatoir berslah atas tanah yang ukuran luas dan letak serta batas-batasnya sebagaimana diuraikan pada angka 2 posita gugatan yang telah diletakkkan Jurusita Pengadilan Negeri Bireuen, adalah sah dan berharga;
  9. Mengukum Tergugat I, II dan III secara tanggung menangung membayar uang paksa (dwaang sooms) kepada Penggugat I s/d VI sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah ) perharinya,  apabila lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap s/d hari/tanggal Tergugat I, II dan III melaksanakan putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat I, II, III  dan Turut Tergugat membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini secara tangung menanggung;
  11. Mohon Putusan yang seadil-sadilnya; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak