Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2020/PN Bir PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK 1.SAIFUL ASMADI UMAR
2.MARWATI ALAMSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2020/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAIFUL ASMADI UMAR
2MARWATI ALAMSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.966.707,00
Petitum

I.PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.87/3927/12/2015 antara penggugat dengan tergugat pada hari  Rabu tanggal 23-12-2015 dan Surat Pengakuan Hutang Restrukturisasi Nomor: 3927-01-003556-10-0 pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 di Bireuen adalah sah dan berkekuatan hukum; 
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.

4.Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.59.966.707,- (Lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus tujuh rupiah) secara tunai dan seketika;

  1. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:

Tanah dan atau bangunan berdasarkan SHM No : 194 tanggal 12 Desember 2012 atas Asaiful Asmadi Umar  ;

6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

9.Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

  1. SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak