Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2021/PN Bir MISWARI SYUKRI Bin MUKHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2021/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/29/II/HUK.4.1./2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MISWARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYUKRI Bin MUKHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Desa Ujong Blang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen tepatnya di depan garasi mobil rumah saksi korban telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan terhadap saksi korban SAFRIDA BINTI BUDIMAN yang dilakukan oleh tersangka SYUKRI BIN MUKHTAR, Umur 45 tahun, Pekerjaan Jualan, Alamat Desa Ujong Blang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen dengan cara tersangka datang ke rumah saksi korban lalu mengetuk pintu, setelah saksi korban membuka pintu yang mana tersangka menyuruh saksi korban untuk duduk di kursi yang ada di garasi rumah, dan saksi korban pun duduk di kursi tersebut, setelah itu saksi korban tanyakan pada tersangka ‘’ada apa malam-malam datang ke rumah saya, apa masalah Julo-julo dan bunga uang yang dipinjamkan ke saya’’, tersangka menjawab ‘’ini bukan masalah julo-julo dan bukan juga masalah bunga uang yang kamu pinjam, tapi saya sangat perlu sama kamu dan kita perlu bicara di kebun kosong yang ada di belakang rumah kamu’’, saksi korban menjawab ‘’kita bicara disini saja, untuk apa mesti ke kebun kosong tersebut, apalagi suasana sudah malam’’, setelah itu tersangka langsung menarik dan memaksa saksi korban dengan kedua tangannya untuk bersedia mengikuti tersangka ke belakang ke kebun kosong belakang rumah, namun saksi korban melawan sehingga saksi korban terseret dari tempat duduk dan mengakibatkan kaki sebelah kiri saksi korban lecet, sedangkan pada saat saksi korban hendak bangkit yang mana bahu kanan saksi korban tertimpa kursi kayu dan mengakibatkan memar, namun saksi korban tetap melawan sehingga tersangka tidak berhasil membawa saksi korban ke kebun kosong tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya