Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2023/PN Bir | 1.MUHAMMAD YATIM KASEH 2.YOHANA NINGSIH Binti MUHAMMAD YATIM KASEH 3.YAYUK SRI MAIDAWATI Binti MUHAMMAD YATIM KASEH 4.ENDANG SRI WARDANI Binti MUHAMMAD YATIM KASEH 5.IRWAN FAHLEVI Bin MUHAMMAD YATIM KASEH 6.FAHRI REZA Bin MUHAMMAD YATIM KASEH |
1.SYAHMIR Bin SULAIMAN 2.CUT NAZWATI Binti T. M. NAZAR |
Penerimaan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2023/PN Bir | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 455.000.000,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan gugatan di atas, selanjutnya Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadian Negeri Bireuen untuk memanggil kami kedua belah pihak dan menetapkan hari sidang untuk itu, dan Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan diktum amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Sertipikat Hak Milik, Nomor 187, tanggal 14 Oktober 2005, atas nama pemegang hak : Muhammad Yatim Kaseh, Irwan Fahlevi, Fahri Reza, Yohana Ningsih, Zulfikar, Yayuk Sri Maidawati, Endang Sri Wardani adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ; 3. Menyatakan 1 (satu) petak tanah pekarangan seluas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi), yang di atasnya telah berdiri 1 (satu) unit bangunan ruko permanen, lantai II, lantai keramik, yang terletak di Dusun Tunong, Gampong Matangglumpangdua Meunasah Dayah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, yang berbatas sebagai berikut :
------ Adalah sah milik Para Penggugat ;
4. Menyatakan jual beli atas tanah dan ruko objek terperkara milik Para Penggugat antara Tergugat II selaku Penjual dengan Tergugat I selaku Pembeli tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 5. Menyatakan segala bentuk surat dan/atau akta yang dibuat oleh Tergugat II dengan Tergugat I sehubungan dengan jual beli atas tanah dan ruko objek terperkara milik Para Penggugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 6. Menyatakan tindakan Tergugat II dengan Tergugat I yang telah melakukan jual beli atas tanah dan ruko objek terperkara adalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum (On recht matige daad); 7. Menyatakan tindakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, serta anak Tergugat I yang masih belum dewasa bernama Muhammad Zulfa Bin Syahmir yang telah menempati ruko objek terperkara milik Para Penggugat adalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum (Onrecht matige daad) ; 8. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah dijalankan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bireuen atas tanah dan ruko objek terperkara adalah sah dan berharga ; 9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorraad) walaupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat mengajukan Verzet, Banding dan Kasasi ; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materill secara tunai kepada Para Penggugat sebesar Rp Rp. 455.000.000,- (Empat ratus lima puluh lima juta rupiah) setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; 11. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan anak Tergugat I yang belum dewasa bernama Muhammad Zulfa Bin Syahmir untuk mengembalikan tanah dan ruko objek terperkara kepada Para Penggugat secara utuh dalam keadaan kosong, dan terlepas dari jaminan dan ikatan apapun juga ; 12. Menghukum Para Turut Tergugat dan anak Tergugat I yang belum dewasa yang bernama Muhammad Zulfa Bin Syahmir untuk mentaati dan melaksanakan putusan perkara ini ; 13. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan anak Tergugat I yang belum dewasa bernama Muhammad Zulfa Bin Syahmir untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; 14. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan anak Tergugat I yang belum dewasa bernama Muhammad Zulfa Bin Syahmir untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.-
--- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |