Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Bir 1.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2.Leni Fuji Lestari, S.H.
M. Reza Alias Epong Bin Alm Muktaruddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1108 /L.1.21.6/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Reza Alias Epong Bin Alm Muktaruddin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa M Reza Alias Epong Bin Alm Muktaruddin pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah saksi Fajar Ramadhan Bin Saleh Juli yang bertempat di Desa Juli Cot Meurak, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB saksi Fajar Ramadhan sedang duduk di teras rumahnya yang bertempat di Desa Juli Cot Meurak Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen. Kemudian datang Terdakwa dan saksi Joni Maulidin dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda beat warna biru. Setelah itu Terdakwa langsung berhenti dan memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di depan pintu pagar rumah saksi Fajar Ramadhan, setelah itu Terdakwa turun dari sepeda motornya dan berjalan menghampiri saksi Fajar Ramadhan. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Fajar Ramadhan ”Gimana Punya saya Jar?” dan saksi Fajar Ramadhan menjawab ”belum ada rejeki saya bang”. Setelah itu Terdakwa mendekati saksi Fajar Ramadhan dan langsung memukul saksi Fajar Ramadhan dengan keras di bagian wajah sebelah kanan dengan menggunakan tangannya sebanyak satu kali. Setelah itu Terdakwa duduk di kursi sebelah saksi Fajar Ramadhan dan langsung menarik paksa HP android yang saksi Fajar Ramadhan pegang, kemudian saksi Fajar Ramadhan mengatakan kepada Terdakwa ”bang itu HP milik abang saya’’ dan Terdakwa menjawab ”tidak mau tau saya, sudah beberapa hari saya mencari kamu, ayok kita duduk di depan rumah kamu kita ngomong sebentar’’. Lalu saksi Fajar Ramadhan langsung pergi ke depan rumahnya dan duduk di atas kursi kayu, saat itu Terdakwa mengatakan lagi kepada saksi Fajar Ramadhan ”kemarin saya ada lihat kamu pergi dengan istri kamu tapi tidak saya buat ribut, kapan kamu bayar uang saya?’’ dan saksi Fajar Ramadhan menjawab ”saya belum ada rejeki bang karena saya belum ada berangkat bawa mobil, saya sudah tiga bulan tidak berangkat bawa mobil”, dan Terdakwa menjawab ”waktu kamu ada bawa mobil kenapa kamu tidak membayar uang saya?’’ Kemudian saksi Fajar Ramadhan tidak menjawab apapun sehingga Terdakwa merebut HP yang dipegang oleh saksi Fajar Ramadhan dan mengatakan kepada saksi Fajar Ramadhan ”ini HP saya bawa, usahakan uang malam ini ada satu juta lalu kamu ambil HP di tempat saya”. Setelah itu Terdakwa langsung pergi pulang bersama dengan saksi Joni Maulidin dengan mengendarai sepeda motornya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Fajar Ramadhan mengalami luka bengkak di pipi sebelah kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter, tampak patah ujung gigi seri depan sebelah kiri diakibatkan trauma tumpul berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 158/2025, tanggal 31 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ikhsan yakni dokter pemeriksa pada RSUD dr. Fauziah Kabupaten Bireuen.
  • Selain itu akibat perbuatan Terdakwa yang merampas HP saksi Fajar Ramadhan tersebut, saksi Fajar Ramadhan mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa M Reza Alias Epong Bin Alm Muktaruddin pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah saksi Fajar Ramadhan yang bertempat di Desa Juli Cot Meurak, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah  “melakukan penganiayaan terhadap saksi Fajar Ramadhan Bin Saleh Juli” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB saksi Fajar Ramadhan sedang duduk di teras rumahnya yang bertempat di Desa Juli Cot Meurak Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen. Kemudian datang Terdakwa dan saksi Joni Maulidin dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda beat warna biru. Setelah itu Terdakwa langsung berhenti dan memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di depan pintu pagar rumah saksi Fajar Ramadhan, setelah itu Terdakwa turun dari sepeda motornya dan berjalan menghampiri saksi Fajar Ramadhan. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Fajar Ramadhan ”Gimana Punya saya Jar?” dan saksi Fajar Ramadhan menjawab ”belum ada rejeki saya bang”. Setelah itu Terdakwa mendekati saksi Fajar Ramadhan dan langsung memukul saksi Fajar Ramadhan dengan keras di bagian wajah sebelah kanan dengan menggunakan tangannya sebanyak satu kali. Setelah itu Terdakwa duduk di kursi sebelah saksi Fajar Ramadhan dan langsung menarik paksa HP android yang saksi Fajar Ramadhan pegang, kemudian saksi Fajar Ramadhan mengatakan kepada Terdakwa ”bang itu HP milik abang saya’’ dan Terdakwa menjawab ”tidak mau tau saya, sudah beberapa hari saya mencari kamu, ayok kita duduk di depan rumah kamu kita ngomong sebentar’’. Lalu saksi Fajar Ramadhan langsung pergi ke depan rumahnya dan duduk di atas kursi kayu, saat itu Terdakwa mengatakan lagi kepada saksi Fajar Ramadhan ”kemarin saya ada lihat kamu pergi dengan istri kamu tapi tidak saya buat ribut, kapan kamu bayar uang saya?’’ dan saksi Fajar Ramadhan menjawab ”saya belum ada rejeki bang karena saya belum ada berangkat bawa mobil, saya sudah tiga bulan tidak berangkat bawa mobil”, dan Terdakwa menjawab ”waktu kamu ada bawa mobil kenapa kamu tidak membayar uang saya?’’ Kemudian saksi Fajar Ramadhan tidak menjawab apapun sehingga Terdakwa merebut HP yang dipegang oleh saksi Fajar Ramadhan dan mengatakan kepada saksi Fajar Ramadhan ”ini HP saya bawa, usahakan uang malam ini ada satu juta lalu kamu ambil HP di tempat saya”. Setelah itu Terdakwa langsung pergi pulang bersama dengan saksi Joni Maulidin dengan mengendarai sepeda motornya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Fajar Ramadhan mengalami luka bengkak di pipi sebelah kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter, tampak patah ujung gigi seri depan sebelah kiri diakibatkan trauma tumpul berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 158/2025, tanggal 31 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ikhsan yakni dokter pemeriksa pada RSUD dr. Fauziah Kabupaten Bireuen.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya