Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Bir 1.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2.Fitriani, S.H.,M.H.
3.Aditya Gunawan, S.H.
4.DIKHA SAVANA, S.H., M.H
T. Feri Saputra Bin Alm. T. Suriadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 600 /L.1.21.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2Fitriani, S.H.,M.H.
3Aditya Gunawan, S.H.
4DIKHA SAVANA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1T. Feri Saputra Bin Alm. T. Suriadi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa T. Feri Saputra bin alm. T. Suriadi bersama-sama Saksi Reza Isfanny bin Yuswar, Saksi Azhar bin Muhammad Hasan dan Sdr. Saiful Afwadi, S.E. MSM. bin Alm. A. Wahab (masing-masing Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis, Tanggal 02 Oktober 2025, sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Ruko milik Saksi Azhar bin Muhammad Hasan yang beralamat  di Desa Meunasah Capa, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bireuen, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada Hari Kamis, Tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Reza Isfanny bin Yuswar (Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah) menjumpai Terdakwa yang sedang bekerja sebagai juru parkir di Klinik Meutuah, Ds. Meunasah Capa, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen, lalu Saksi Reza Isfanny bin Yuswar mengatakan “Bang Feri sama saya ada sabu sebanyak + 2 ons, nanti kalau ada yang beli beritahu saya”, lalu dijawab Terdakwa “iya nanti misalnya ada orang beli saya kabarin kamu”.
  • Bahwa pada Hari Sabtu, Tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menelpon Saksi Azhar bin Muhammad Hasan (Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengatakan “sama kawan saya ada sabu dan tolong cari pembeli sebentar, misalnya ada pembeli kamu kabarin saya lagi nanti, lalu dijawab Saksi Azhar bin Muhammad Hasan “iya nanti saya kabarin apabila ada pembeli sabu tersebut” kemudian Terdakwa menutup telponnya.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis, Tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 13.31 WIB, Terdakwa ditelpon oleh Saksi Azhar bin Muhammad Hasan untuk menanyakan kepada Terdakwa “apakah sabu kemarin yang kamu tawarin kepada saya masih ada, karna sudah ada pembeli ini dari Sigli”, lalu jawab Terdakwa  “saya tanya dulu kepada Sdr. Reza Isfanni”, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menelpon Saksi  Reza Isfanny bin Yuswar dengan mengatakan “bulek sabu yang kemaren apa masih ada, karna  sudah ada pemebeli ini”, lalu dijawab Saksi  Reza Isfanny bin Yuswar “ada bg”, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Reza Isfanny bin Yuswar “kamu pergi terus ke tempat parkir saya bekerja”, lalu dijawab Saksi  Reza Isfanny bin Yuswar ” ok “ tidak lama kemudian Saksi Reza Isfanny bin Yuswar langsung menjumpai Terdakwa di tempat kerjanya, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Reza Isfanny bin Yuswar pergi  ke ruko tempat tinggal Saksi Azhar bin Muhammad Hasan, sesampainya di ruko Saksi Azhar bin Muhammad Hasan ternyata tidak ada, kemudian Terdakwa menelpon Saksi Azhar bin Muhammad Hasan dengan menggunakan Handphone milik Saksi  Reza Isfanny bin Yuswar untuk memberitahu bahwa Terdakwa dan Saksi Reza Isfanny bin Yuswar sudah berada di ruko, lalu Terdakwa menyuruh pulang Saksi Azhar bin Muhammad Hasan, tidak lama kemudian Saksi Azhar bin Muhammad Hasan sampai di rukonya, lalu Terdakwa mempertemukan Saksi  Reza Isfanny bin Yuswar dengan Saksi Azhar bin Muhammad Hasan, dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Azhar bin Muhammad Hasan tanya saja sendiri masalah sabu tersebut dengan Saksi  Reza Isfanny bin Yuswar, kemudian Saksi Azhar bin Muhammad Hasan langsung menanyakan kepada Saksi  Reza Isfanny bin Yuswar mengenai harga narkotika sabu tersebut lalu Saksi  Reza Isfanny bin Yuswar mengatakan harganya Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), setelah itu mereka bertiga masuk ke dalam ruko, lalu Saksi Azhar bin Muhammad Hasan mengatakan bahwa si pembeli Narkotika Sabu lagi jalan menuju ke sini. Sekira pukul 16.15 WIB, Saksi Azhar bin Muhammad Hasan ditelpon oleh si pembeli untuk memberitahu bahwa si pembeli Narkotika Sabu sudah berada di seputaran ruko, kemudian Saksi Azhar bin Muhammad Hasan menjemput si pembeli. Setelah Saksi Azhar bin Muhammad Hasan dan si pembeli sampai di ruko, kemudian Saksi Azhar bin Muhammad Hasan menyuruh Terdakwa dan  Saksi  Reza Isfanny bin Yuswar serta si pembeli untuk naik ke lantai 2 ruko, dengan tujuan untuk melakukan transaksi Narkotika Sabu, sedangkan Saksi Azhar bin Muhammad Hasan masih tetap berada di lantai 1 ruko. Setelah Terdakwa bertiga naik ke lantai 2 ruko tersebut, Terdakwa melihat dilantai sudah ada bong/ alat hisap sabu. Kemudian Terdakwa, Saksi Reza Isfanny bin Yuswar dan si pembeli menggunakan Narkotika jenis Sabu untuk mengetes apakah benar yang dijual adalah sabu, dan sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa dan Saksi Reza Isfanny bin Yuswar ditangkap oleh sipembeli yang ternyata petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Aceh. Sedangkan Saksi Azhar bin Muhammad Hasan yang saat itu sedang berada di lantai bawah ditangkap oleh anggota team lainnya. Kemudian sebagian anggota team naik ke lantai atas untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Aceh menyita barang bukti berupa : berupa : 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna  bening, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru, kemudian petugas polisi menanyakan dari mana narkotika sabu tersebut di peroleh lalu dijawab oleh Saksi  Reza Isfanny bin Yuswar narkotika sabu tersebut di terimanya dari Sdr. Saiful Afwadi, S.E. MSM. bin Alm. Al Wahab dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain,  Terdakwa, Saksi  Reza Isfanny bin Yuswar dan  Saksi Azhar bin Muhammad Hasan juga mengakui bahwa benar Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika tersebut atau setidak-tidaknya bukan untuk kepentingan atau pengembangan ilmu pengetahuan, kemudian Saksi Reza Isfanny bin Yuswar,  Saksi Azhar bin Muhammad Hasan dan Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan kemudian dibawa Ke Direktorat Narkoba Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan PT. Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor: -S 555/BAP.S1/10-25 tanggal 10 Oktober 2025 menerangkan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang terbungkus dengan plastik warna bening dengn berat Netto 176,52 (seratus tujuh puluh enam koma lima puluh dua) gram, dan telah disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 13,36 (tiga belas koma tiga puluh enam) gram dan sisanya menjadi seberat 163,16 (seratus enam puluh tiga koma enam belas) gram.

-  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik: 7372/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dari barang bukti milik Reza Isfanny bin Yuswar, T. Feri Saputra bin alm. T.Suriadi, Azhar bin alm. Muhammad Hasan dan Saiful Afwadi, SE, MSM bin alm. A.Wahab sebagaimana yang terlampir dalam berita acara di peroleh kesimpulan adalah benar (positif) mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------

        

ATAU :

         KEDUA :

Bahwa Terdakwa T. Feri Saputra bin alm. T. Suriadi bersama-sama Saksi Reza Isfanny bin Yuswar, Saksi Azhar bin Muhammad Hasan dan Sdr. Saiful Afwadi, S.E. MSM. bin Alm. Al Wahab (masing-masing Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Kamis, Tanggal 09 Oktober 2025, sekira pukul 16.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Ruko milik Saksi Azhar bin Muhammad Hasan yang beralamat di Desa Meunasah Capa, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bireuen, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat (Informen) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 Pukul 16.45 Wib, Saksi Masrizal dan Saksi Putra Barona beserta anggota tim lainnya dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi Reza Isfanny bin Yuswar, Saksi Azhar bin Muhammad Hasan (masing-masing Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah) ketika sedang menunggu calon pembeli narkotika yang akan datang menjumpai mereka di sebuah Ruko milik Saksi Azhar bin Muhammad Hasan yang beralamat di Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, pada waktu dilakukan penggeledahan petugas polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Bening yang dimasukan ke dalam plastik kresek warna hitam yang terletak di atas lantai, selain itu petugas polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Merk INFINIX Warna Biru dengan nomor Sim 089523262780, 1 (satu) unit Hp Merk OPPO Warna Biru nomor Sim 081269058634, 1 (satu) unit Hp Merk INFINIX Warna Putih dengan nomor Sim 082162464374, 1 (satu) unit Sepmor Merk Honda Vario Warna Hitam No. Pol BL 6470 ZV milik Saksi Reza Isfanny bin Yuswar,  ketika ditanyakan oleh petugas poisi Terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik Sdr. Saiful Aswadi, S.E. MSM. bin Alm. Al Wahab yang disuruh jual melalui Saksi Reza Isfanny bin Yuswar seharga Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada orang yang akan membelinya, dan Terdakwa serta Saksi Reza Isfanny bin Yuswar, Saksi Azhar bin Muhammad Hasan  juga mengakui tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki atau menguasai narkotika tersebut, selanjutnya anggota team dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pengembangan terhadap Sdr. Saiful Afwadi, S.E. dan sekira pukul 18.00 WIB anggota team berhasil  melakukan penangkapan terhadap Sdr. Saiful Afwadi, S.E. ketika sedang berada di sebuah warung kopi  yang beralamat di Desa Cot Krueng Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi Reza Isfanny bin Yuswar, Saksi Azhar bin Muhammad Hasan dan Sdr. Saiful Afwadi, S.E. beserta barang bukti di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa benar Terdakwa bersama-sama Saksi Reza Isfanny bin Yuswar, Saksi Azhar bin Muhammad Hasan dan Sdr. Saiful Afwadi, S.E. tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tersebut atau setidak-tidaknya bukan untuk kepentingan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan PT. Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor: -S 555/BAP.S1/10-25 tanggal 10 Oktober 2025 menerangkan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang terbungkus dengan plastik warna bening dengn berat Netto 176,52 (seratus tujuh puluh enam koma lima puluh dua) gram, dan telah disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 13,36 (tiga belas koma tiga puluh enam) gram dan sisanya menjadi seberat 163,16 (seratus enam puluh tiga koma enam belas) gram.

-  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik: 7372/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dari barang bukti milik Reza Isfanny bin Yuswar, T. Feri Saputra bin alm. T. Suriadi, Azhar bin alm. Muhammad Hasan dan Saiful Afwadi, SE, MSM bin alm. A.Wahab sebagaimana yang terlampir dalam berita acara di peroleh kesimpulan adalah benar (positif) mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

               Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya