| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutuskan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga penjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas:
- Semua barang dagangan yang dikelola oleh Tergugat pada usaha dagang serba 35 Ribu yang berlokasi di Kota Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh;
- Semua barang dagangan yang dikelola oleh Tergugat pada usaha dagang serba 35 Ribu yang berlokasi di Lampaseh, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh;
- 1 (satu) unit mobil penumpang, merk Toyota Avanza Tipe G, dengan Nomor Polisi BL 1745 ZZ, warna Hitam Metalik, Nomor Rangka: MHKM1BA3JDK185172 Nomor Mesin: MC83753 atas nama pemilik Wardah Ibrahim yang saat ini berada dalam Penguasaan Penggugat;
- Uang sejumlah Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang ada dalam penguasaan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mebayarkan kembali modal usaha, berupa:
- Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
- Emas murni sebanyak 15 (lima belas) mayam;
kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk menghitung laba rugi usaha dagang yang berlokasi di Kota Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara dan membayarkan keuntungan yang diperoleh Tergugat sebanyak 50% kepada Penggugat terhitung dari bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Agustus 2024;
- Menghukum Tergugat untuk mebayarkan kerugian In Materil Penggugat sebesar Rp. 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |