| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan gugatan di atas, selanjutnya Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadian Negeri Bireuen untuk memanggil kami kedua belah pihak dan menetapkan hari sidang untuk itu, dan Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan diktum amarnya sebagai berikut :
- DALAM PROVISI
- Mengabulkan tuntutan Provisionil Para Penggugat ;
- Memerintahkan Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III , menaati putusan provisi ini, dan menghindari dari tindakan-tindakan yang melawan hukum terhadap tanah Kebun objek terperkara sebelum adanya putusan mengenai pokok perkara ;
- DALAM POKOK PERKARA
- Primair
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat, Ilyas Matsyam, Ali Hanafiah,Alamsyah ,Khatijah ( Para ahli waris Pengganti ) dari Alm Matsyam dan Almh . Aminah untuk seluruhnya.
- Menyatakan surat keterangan tanah yang di keluarkan oleh perangkat Gampong Alue Gandai dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum dan tidak dapat di pergunakan sebagai dasar untuk kepemilikan atas tanah kebun milik para penggugat ( milik para ahli waris pengganti dari Alm ,Matsyam dan Almh Aminah ) yang terletak di kemukiman kembang tujuh gampong pinto Batee, serta tidak bisa di pergunakan untuk melakukan tindakan hukum apapun.
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sahnya Akta perjanjian jual beli yang sudah di buat oleh penggugat I ( ILYAS MATSYAM ) , serta yang telah ditanda tangani oleh tergugat I sebagai saksi dalam proses pebuatan akta jual beli ,dilakukan oleh penggugat 1,yaitu (ilyas matsyam ) karena tidak diketahui dan tidak adanya persetujuan dari adik -adik dari ilyas matsyam sebagai ahli waris penggati yang lain dari hak waris Alm. . Matsyam dan juga, Alm. Aminah,yang telah di tanda tangani oleh pihak Tergugat I ( IDRIS TAIB ) Serta IDRIS TAIB Juga menerima uang dari penggugat I( ILYAS MATSYAM Sebagai konpensasi untuk tergugat I Karena telah memberi kan tanda tangan nya pada akta jual beli tersebut. ,Karena pada saat itu penggugat I Terpaksa karena keadaan penggugat I saat itu ,ada konflik internal dengan abang dari lain ayah ,dan juga tanah tersebut murni peninggalan dari Alm. Matsyam ayah kandung dari para penggugat I,II,III,IV .
- Menyatakan 1 (satu) petak tanah kebun seluas 28,588,25 M2 (dua puluh delapan koma lima ratus delapan puluh delapan koma dua puluh lima meter persegi) yang terletak di kemukiman dusun kubang tujoh gampong pinto batee, kecamatan peudada kabupaten Bireuen , Adalah pemilik yang sah atas tanah kebun yang terletak di dusun kubang tujoh,milik dari para penggugat I,II,III,IV. ( ILYAS MATSYAM ,ALI HANAFIAH,ALAMSYAH, KHATIJAH, )dan juga sebagai pemilik kebun yang sah dari harta warisan dari ALM MATSYAM dan AMINAH yang terletak di kemukiman kubang tujoh Gampong Pinto batee kecamatan peudada ,kabupaten Bireun , yang berbatas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah nurbaidah anak dari Alm Hanafiah , ukuran275+20 meter ;
- Sebelah Selatan ukuran 321,+40 berbatas dengan tanah Arahman Jalil
- Sebelah Barat ukuran 25,375 berbatas dengan parit jalan gampong ,
- Sebelah Timur ukuran 17,875 meter berbatas dengan Alue,
------ Adalah sah milik Para Penggugat / milik sah para ahli waris pengganti dari Alm Matsyam dan Almh. Aminah .
- Menyatakan segala bentuk surat dan/atau akta yang dibuat oleh Tergugat I tergugat II atau pun Pihak lain dan dinyatakan tidak sah secara hukum sehubungan dengan surat menyurat atas tanah kebun yang terletak di kemukiman kubang tujuh gampong pinto Batee kecamatan peudada kabupaten bireun ,adalah milik para penggugat yang sah dan berkekuatan hukum karena tanah kebun tersebut di dapat oleh para penggugat dari hasil hak kewarisan dari kedua orang tua dari para penggugat / ahli waris pengganti dari Alm .MATSYAM dan Aminah .
- Menyatakan memberi izinkan kepada para penggugat untuk mengurus proses pembuatan sertifikat atas tanah kebun yang terletak di kemukiman kubang tujoh desa pinto batee,kecamatan peudada bireun di kantor badan pertanahan bireuen.
- Menyatakan tindakan Tergugat I tergugat II dengan Turut Tergugat I yang telah melakukan penebangan pohon kelapa dan penebangan lain isi dari dalam kebun yang telah di tebang oleh tergugat I tergugat dua sehingga pihak para penggugat sebagai pemilik sah tanah kebun tersebut mengalami kerugian baik secara materil dan immaterial atas Tindakan yang dilakukan oleh para tergugat I tergugat II, atas tanah Kebun milik para penggugat yang sah dalam objek terperkara adalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum (On recht matige daad);
- Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I yang telah menguasai / mengelola tanah kebun tersebut secara sepihak dan tampa ijin dari pemilik kebun yang sah yaitu para penggugat / ahli waris pengganti Alm Matsyam dan Almh . Aminah objek terperkara milik Para Penggugat adalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum (Onrecht matige daad) ;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah dijalankan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bireuen atas tanah dan ruko objek terperkara adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorraad) walaupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat mengajukan Verzet, Banding dan Kasasi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materill dan immaterial secara tunai kepada Para Penggugat sebesar Rp- 1. 000.000.000 (satu milyar rupiah) setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I Tergugat II, Turut Tergugat I, untuk mengembalikan tanah Kebun milik para penggugat yang sah objek terperkara kepada Para Penggugat secara utuh dalam keadaan kosong, dan terlepas dari jaminan dan ikatan apapun juga ;
- Menghukum Para Turut Tergugat I Turut Tergugat II turut III, untuk menaati dan melaksanakan putusan perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat I, untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
- Menyatakan memberi izin kepada para para penggugat I,II,III,IV (ahli waris pengganti yang sah ) untuk di izinkan membuat sertifikat atas 1 petak tanah kebun yang terletak di kemukiman kubang tujoh desa pinto batee kecamatan peudada kabupaten Bireuen,di kantor badan pertanahan bireuen ,karena tanah kebun tersebut adalah milik sah dari para penggugat I,II,III,IV / Milik sah dari para ahli waris pengganti dari Alm. Matsyam dan Almh. Aminah,sesuai dengan penetapan ahli waris Alm. Matsyam dengan nomor perkara 439 /Pdt.G/2025 /MS.Bir.
- Menghukum Para Tergugat I , Tergugat II, untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.-
- Subsidair
--- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono). |