Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2026/PN Bir 1.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2.Lainatussara
SAFWAN Bin SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1039 /L.1.21.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2Lainatussara
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFWAN Bin SULAIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa SAFWAN Bin SULAIMAN bersama-sama dengan saksi  DEDI FAJRI Bin RAMLI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pante Ara Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Kabupaten Bireuen, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Pulo Blang menuju ke rumah saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa makan bersama dengan Saksi  DEDI FAJRI Bin RAMLI. Kemudian setelah selesai makan, Terdakwa dan saksi  DEDI FAJRI Bin RAMLI sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu sehingga Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI menghubungi via telepon sdr. Manaf (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI dan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa pergi menuju ke Desa Pante Ara Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen untuk menjumpai sdr. Manaf (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya di desa tersebut, Terdakwa dan saksi  DEDI FAJRI Bin RAMLI langsung menuju ke sebuah kebun jagung milik sdr. Manaf (DPO), tempat biasa keduanya membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya di kebun tersebut sekira Pukul 19.30 WIB, Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI melihat sdr. Manaf (DPO) sedang sendiri. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “paket 100 satu ya” lalu sdr. Manaf (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket kecil yang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. Manaf (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI pulang kembali ke rumah Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI. Sesampainya di rumah Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI, Terdakwa membuat 1 (satu) alat pakai sabu atau bong, lalu mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika yang tadi dibelinya dan memasukan ke dalam kaca pyrex dan langsung membakar narkotika tersebut. Kemudian Terdakwa dan Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB Saksi T. Jumadi Bin T Rusli mendapatkan informasi dari Kepala Dusun melalui via telepon bahwa Terdakwa ada di rumah Saksi  DEDI FAJRI Bin RAMLI, kemudian Kepala Dusun mengajak Saksi T. Jumadi Bin T Rusli untuk memastikan kebenaran Informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumah Saksi  DEDI FAJRI Bin RAMLI dan untuk berkumpul di simpang Balee Pante yang berada di Desa Pulo Reudeup Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen, setelah masyarakat dan perangkat Desa berkumpul sebanyak 15 (lima belas) sampai 20 (dua puluh) orang Saksi T. Jumadi Bin T Rusli bersama-sama dengan perangkat Desa dan masyarakat pergi menuju ke rumah Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI untuk memastikan terkait kebenaran informasi tersebut, setelah Saksi T. Jumadi Bin T Rusli tiba dirumah Saksi  DEDI FAJRI Bin RAMLI, kemudian kepala dusun menanyakan kepada Saksi  DEDI FAJRI Bin RAMLI, apakah ada Terdakwa di dalam rumah, tetapi dijawab oleh Saksi  DEDI FAJRI Bin RAMLI tidak ada, Terdakwa sudah pulang, tetapi karena Saksi T. Jumadi Bin T Rusli bersama dengan kepala dusun curiga bahwa Terdakwa ada di dalam rumah tersebut kemudian Saksi T. Jumadi Bin T Rusli bersama dengan kepala dusun melakukan penggeledahan dan menemukan Terdakwa berada didalam kamar milik Saksi  DEDI FAJRI Bin RAMLI, kemudian Terdakwa dan Saksi  DEDI FAJRI Bin RAMLI dibawa ke Meunasah Gampong Pulo Reudeup untuk dikembalikan ke Gampong nya, tetapi masyarakat Gampong Pulo Blang tidak menerima dan tidak mengakui nya sebagai masyarakat Gampong dikarenakan tidak ada data nya, setelah dilakukan interogasi di Meunasah kemudian Terdakwa mengakui di depan masyarakat dan perangkat Desa Pulo Reudeup bahwa maksud dan tujuan Terdakwa berada di rumah tersebut adalah untuk menghisab sabu, kemudian Saksi T. Jumadi Bin T Rusli bersama dengan perangkat Desa Pulo Reudeup menghubungi pihak kepolisian Polsek Jangka untuk melaporkan kejadian tersebut dan tidak lama juga datang pihak kepolisian, selanjutnya pihak kepolisian Polsek Jangka menghubungi pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Bireuen dan menyerahkan Terdakwa dan Saksi  DEDI FAJRI Bin RAMLI kepada pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Bireuen dan juga menginformasikan bahwa masih ada beberapa alat pakai sabu yang tadi tidak sempat diamankan. Setelah mengamankan Terdakwa dan Saksi  DEDI FAJRI Bin RAMLI, pihak kepolisian didampingi masyarakat serta aparatur desa melakukan penggeledahan di rumah Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI dan menemukan 2 (dua) alat pakai sabu bong beserta kaca pyrex yang masih tersisa narkotika jenis sabu di bawah tempat tidur. Selanjutnya pihak kepolisian mengamankan semua barang bukti tersebut dan kembali ke polres untuk membuat laporan polisi dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi  DEDI FAJRI Bin RAMLI untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 7453/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D. Ginting,S.Si.,M.Si.. dan Dr. Supiyani,M.Si.. yang diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Debora M. Hutagaol.S.Si.M.Farm dengan keseimpulan menerangkan barang bukti milik SAFWAN Bin SULAIMAN dan DEDI FAJRI Bin RAMLI DEDI FAJRI Bin RAMLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen Nomor: 153/SP.60060/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh MEUTIA SAFITRI selaku petugas pegadaian dan T.M. ARIF FAIZUN selaku pimpinan PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen diketahui barang bukti yang disita dari SAFWAN Bin SULAIMAN dan DEDI FAJRI Bin RAMLI berupa 1 (satu) buah kaca pyrex yang berisikan sisa kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1,08 (satu koma nol delapan) gram.

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal  20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa SAFWAN Bin SULAIMAN bersama-sama dengan Saksi  DEDI FAJRI Bin RAMLI DEDI FAJRI Bin RAMLI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pulo Reudeup Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen, n atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen, memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari selasa tangga 21 Oktober 2025 sekira  pukul 23.30 WIB, Pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Bireuen memperoleh informasi dari Polsek Jangka bahwa telah diamankan 2 (dua) orang terkait narkotika jenis sabu di Desa Pulo Reudeup Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat Polsek Jangka dan menuju ke Desa Pulo Reudeup Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen untuk melihat dan mengecek kondisi kamtibas yang seperti dilaporkan tersebut. Sesampainya di lokasi, pihak kepolisian Satresnarkotika Polres Bireuen melihat ramai sekali masyarakat di Meunasah Desa Pulo Reudeup Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen dan kondisi sudah semakin ramai. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pulbaket untuk memastikan informasi dan selanjutnya melakukan pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pihak kepolisian dan masyarakat setempat melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI DEDI FAJRI Bin RAMLI (dilakukan penuntutan terpisah) dan kemudian keduanya mengakui sedang menggunakan narkotika jenis sabu ketika masyarakat melakukan penggrebekan. Selanjutnya dikarenakan situasi sudah sangat ramai massa, Pihak Kepolisian membawa dan mengamankan Terdakwa dan Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI DEDI FAJRI Bin RAMLI ke Polres Bireuen. Setelah mengamankan keduanya, pihak kepolisian kembali ke lokasi untuk melakukan pulbaket dan penyelidikan. Kemudian masyarakat mengatakan bahwa di rumah Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI masih banyak ditemukan alat hisap sabu sehingga kemudian pihak kepolisian dan masyarakat serta aparatur desa melakukan penggeledahan di rumah Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI dan menemukan 2 (dua) alat pakai sabu bong beserta kaca pyrex yang masih tersisa narkotika jenis sabu di bawah tempat tidur. Selanjutnya pihak kepolisian mengamankan semua barang bukti tersebut dan kembali ke polres untuk membuat laporan polisi dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi  DEDI FAJRI Bin RAMLI untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa dan Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI DEDI FAJRI Bin RAMLI (dilakukan penuntutan terpisah) yang didapatkan dari sdr. Manaf (DPO).
  • Adapun Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta tidak pula dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 7453/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D. Ginting,S.Si.,M.Si.. dan Dr. Supiyani,M.Si.. yang diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Debora M. Hutagaol.S.Si.M.Farm dengan keseimpulan menerangkan barang bukti milik SAFWAN Bin SULAIMAN dan DEDI FAJRI Bin RAMLI DEDI FAJRI Bin RAMLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen Nomor: 153/SP.60060/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh MEUTIA SAFITRI selaku petugas pegadaian dan T.M. ARIF FAIZUN selaku pimpinan PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen diketahui barang bukti yang disita dari SAFWAN Bin SULAIMAN dan DEDI FAJRI Bin RAMLI berupa 1 (satu) buah kaca pyrex yang berisikan sisa kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1,08 (satu koma nol delapan) gram.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa Terdakwa SAFWAN Bin SULAIMAN pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pulo Reudeup Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen, melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi ke Desa Pante Ara Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen untuk menjumpai sdr. Manaf (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya di desa tersebut, keduanya langsung menuju ke sebuah kebun jagung milik sdr. Manaf (DPO), tempat biasa keduanya membeli narkotika jenis sabu dan sesampainya di kebun tersebut, Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI melihat sdr. Manaf (DPO) sedang sendiri. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “paket 100 satu ya” lalu sdr. Manaf (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket kecil yang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. Manaf (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI pulang kembali ke rumah Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Sesampainya di rumah Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI, Terdakwa membuat alat pakai sabu (bong), lalu mengeluarkan narkotika jenis sabu dan memasukkannya ke dalam kaca pirex, kemudian dibakar dan dihisap secara bersama-sama oleh Terdakwa dan Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali hisapan. Tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi DEDI FAJRI Bin RAMLI digerebek oleh masyarakat setempat dan keduanya diamankan oleh masyarakat dan pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 7453/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D. Ginting,S.Si.,M.Si.. dan Dr. Supiyani,M.Si.. yang diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Debora M. Hutagaol.S.Si.M.Farm dengan keseimpulan menerangkan barang bukti milik SAFWAN Bin SULAIMAN dan DEDI FAJRI Bin RAMLI DEDI FAJRI Bin RAMLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen Nomor: 153/SP.60060/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh MEUTIA SAFITRI selaku petugas pegadaian dan T.M. ARIF FAIZUN selaku pimpinan PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen diketahui barang bukti yang disita dari SAFWAN Bin SULAIMAN dan DEDI FAJRI Bin RAMLI berupa 1 (satu) buah kaca pyrex yang berisikan sisa kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1,08 (satu koma nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik No Lab: 2603001333 tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr.ILMA, Sp.PK dengan kesimpulan menerangkan bahwa urine SAFWAN Bin SULAIMAN Positif Amphetamin=Sabu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya