| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa ZULFAHMI BIN M AMIN pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di pinggir sawah di Desa Pulo Iboih, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :-------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saudara M. Rijal alias Majid (Daftar Pencarian Orang) di sebuah kedai bertempat di Desa Pulo Iboih, Kec. Jangka, Kab. Bireuen, lalu Terdakwa yang sudah sering membeli narkotika jenis sabu dari saudara M. Rijal alias Majid bertanya kepada saudara M. Rijal alias Majid ”apakah ada sabu sama kamu?”, lalu saudara M. Rijal alias Majid mengatakan ”ada”, kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada saudara M. Rijal alias Majid seharga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan saudara M. Rijal alias Majid langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada Terdakwa, lalu selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya sambil membawa narkotika jenis sabu tersebut.
- Kemudian selanjutnya sekira pukul 22.15 WIB saudara M. Rijal alias Majid menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seorang pembeli dan Terdakwa menyetujuinya, lalu Terdakwa langsung pergi ke rumah saudara M. Rijal alias Majid. Kemudian setibanya Terdakwa di rumah saudara M. Rijal alias Majid, ia langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk mengantarkannya kepada seorang pembeli serta menyuruh Terdakwa menunggu di pinggir sawah, lalu Terdakwa langsung pergi sesuai perkataan saudara M. Rijal alias Majid.
- Bahwa sekira pukul 22.30 WIB setibanya Terdakwa di pinggir sawah yang bertempat di Desa Pulo Iboih, Kec. Jangka, Kab. Bireuen tiba-tiba datang 2 (dua) orang dengan menggunakan sepeda motor ke arah Terdakwa dan Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saudara M. Rijal alias Majid kepada kedua orang tersebut yang tanpa Terdakwa sadari 2 (dua) orang tersebut adalah petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Bireuen yang melakukan penyamaran, lalu petugas kepolisian bersama dengan tim langsung menangkap Terdakwa. Selanjutnya Tim opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen membawa Terdakwa serta barang bukti ke Polres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk membeli maupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Instansi berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) Cabang Bireuen sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan dengan Nomor :149 SP.60060/2026 tanggal 02 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Kantor PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen MISWAR NIK 82684, dapat disimpulkan bahwa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 1709/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut apt.DEBORA M.HUTAGAOL, S.SI, M.Farm barang bukti berupa 1 (satu) plastik yang berisi kristal putih dengan berat bruto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris diperoleh kesimpulan bahwa benar barang bukti milik terdakwa atas nama ZULFAHMI BIN M. AMIN mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus barang bukti dikembalikan dengan cara dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa ZULFAHMI BIN M AMIN pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di pinggir sawah di Desa Pulo Iboih, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :-------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB saksi Rizki Akmal dan saksi Wanda Linuza yang merupakan personil Satresnarkoba Polres Bireuen mendapatkan informasi terdapat orang yang memiliki narkotika jenis sabu yang sering berada di pinggir sawah yang bertempat di Desa Pulo Iboih, Kec. Jangka, Kab. Bireuen, lalu para saksi langsung melakukan penyelidikan dan menyamar dan berpura-pura sebagai pembeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada saat itu para saksi langsung menuju pinggir sawah menggunakan sepeda motor dan melihat Terdakwa sudah berada di pinggir sawah tersebut, lalu para saksi menghampiri Terdakwa dan mengatakan akan mengambil narkotika jenis sabu dan pada saat itu Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saudara M. Rijal alias Majid dan menyerahkannya kepada kedua orang tersebut yang tanpa Terdakwa sadari 2 (dua) orang tersebut adalah petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Bireuen yang melakukan penyamaran, lalu petugas kepolisian bersama dengan tim langsung menangkap Terdakwa. Selanjutnya Tim opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen membawa Terdakwa serta barang bukti ke Polres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Instansi berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) Cabang Bireuen sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan dengan Nomor :149 SP.60060/2026 tanggal 02 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Kantor PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen MISWAR NIK 82684, dapat disimpulkan bahwa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 1709/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut apt.DEBORA M.HUTAGAOL, S.SI, M.Farm barang bukti berupa 1 (satu) plastik yang berisi kristal putih dengan berat bruto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris diperoleh kesimpulan bahwa benar barang bukti milik terdakwa atas nama ZULFAHMI BIN M. AMIN mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus barang bukti dikembalikan dengan cara dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------- |