Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2026/PN Bir 1.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2.Leni Fuji Lestari, S.H.
3.Lainatussara
FERIZAL Bin IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 345 /L.1.21.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2Leni Fuji Lestari, S.H.
3Lainatussara
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERIZAL Bin IBRAHIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa FERIZAL Bin IBRAHIM pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan sebuah rumah yang berada di Desa Pulo Naleung Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB sdr.BELLOT (DPO) memberikan 46 (empat puluh enam) paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dan 3 (Tiga) Paket sedang narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening kepada Terdakwa di depan sebuah rumah yang berada di Desa Pulo Naleung Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Adapun narkotika jenis sabu tersebut diberikan oleh sdr.BELLOT (DPO) untuk dijual oleh Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perpaket kecil sedangkan untuk paket sedang narkotika jenis sabu belum diketahui imbalan yang didapatkan Terdakwa dikarenakan belum laku terjual.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah yang bertempat di Desa Pulo Naleung Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, tiba-tiba Terdakwa dihubungi via telepon oleh sdr.BELLOT (DPO) dengan mengatakan “bang lagi dimana” lalu saya menjawab” saya lagi dirumah, kenapa BELLOT?, dan sdr.BELLOT (DPO) mengatakan lagi “saya mau ke tempat abang sebentar” lalu Terdakwa menjawab “boleh, saya tunggu d irumah ya”. Tidak lama kemudian datang sdr.BELLOT (DPO) dengan menggunakan sepeda motor suzuki merek satria berhenti di depan pagar rumah Terdakwa dan sdr.BELLOT (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang terbuat dari kaleng yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian sdr.BELLOT (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa masuk ke dalam rumah, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar dan membuka kantong plastik tersebut serta mengambil kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang terbuat dari kaleng lalu. Kemudian Terdakwa menyimpan kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam tersebut di bawah bantal tidur sedangkan Terdakwa membuang kantong plastik warna hitam tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 18.40 WIB Terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen di sebuah gubuk tepatnya di samping Tambak yang berada di Desa Pulo Naleung Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dan 2 plastik klip di dalam 1 (satu) buah dompet kecil yang disimpan di dasbor sebelah kiri sepeda motor merek VARIO Warna Putih dengan Nopol BL 4485 KAG.  Selanjutnya dilakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa sehingga kembali Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen kembali menemukan 1 (satu) Kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang terbuat dari kaleng yang didalamnya berisikan 3 (Tiga) Paket sedang narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening saksi di bawah bantal tidur Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kecil dengan harga sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut digunakan unagnya oleh Terdakwa untuk kepentingannya sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen nomor: 120/SP.60060/2025 tanggal 30 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh MEUTIA SAFITRI selaku petugas pegadaian dan T.M. ARIF FAIZUN selaku pimpinan PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen diketahui barang bukti yang disita dari FERIZAL Bin IBRAHIM berupa 42 (empat puluh dua) paket kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 8,20 (delapan koma dua puluh) gram dan 3 (tiga) paket sedang yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 12,02 (dua belas koma nol dua) gram dengan total hasil penimbangan berat netto sebesar 20,22 (dua puluh koma dua dua) gram, disisihkan dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dan sisa dari hasil yang disisihkan dengan berat netto 10,22 (sepuluh koma dua dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 7135/NNF/2025 Tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh apt.DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., selaku Plt.Kabid Labfor Polda Sumut  dan HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA, S.T.,M.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas FERIZAL Bin IBRAHIM adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------

ATAU

        KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa FERIZAL Bin IBRAHIM pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pulo Naleung Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 18.40 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan penangkapan dengan undercoverbuy terhadap Terdakwa di sebuah gubuk tepatnya di samping Tambak yang berada di Desa Pulo Naleung Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dan 2 plastik klip di dalam 1 (satu) buah dompet kecil yang disimpan di dasbor sebelah kiri sepeda motor merek VARIO Warna Putih dengan Nopol BL 4485 KAG.  Selanjutnya dilakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa sehingga kembali Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen kembali menemukan 1 (satu) Kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang terbuat dari kaleng yang didalamnya berisikan 3 (Tiga) Paket sedang narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening saksi di bawah bantal tidur Terdakwa.
  • Bahwa barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan tersebut milik Terdakwa didapatkan dari sdr. BELLOT (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen nomor: 120/SP.60060/2025 tanggal 30 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh MEUTIA SAFITRI selaku petugas pegadaian dan T.M. ARIF FAIZUN selaku pimpinan PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen diketahui barang bukti yang disita dari FERIZAL Bin IBRAHIM berupa 42 (empat puluh dua) paket kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 8,20 (delapan koma dua puluh) gram dan 3 (tiga) paket sedang yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 12,02 (dua belas koma nol dua) gram dengan total hasil penimbangan berat netto sebesar 20,22 (dua puluh koma dua dua) gram, disisihkan dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dan sisa dari hasil yang disisihkan dengan berat netto 10,22 (sepuluh koma dua dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 7135/NNF/2025 Tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh apt.DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., selaku Plt.Kabid Labfor Polda Sumut  dan HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA, S.T.,M.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas FERIZAL Bin IBRAHIM adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya