Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Bir RUSYDI M. Jafar Bin Abdul Hamid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Bir
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSYDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BIMAN MUNTHE, S.H., M.H.RUSYDI
Tergugat
NoNama
1M. Jafar Bin Abdul Hamid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NURAINI BINTI SULAIMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 137.650.000,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil gugatan yang kami utarakan diatas maka kami dengan hormat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat kiranya menunjuk Majelis Hakim yang menangani perkara ini guna memanggil pihak-pihak dalam satu persidangan, satu waktu tertentu dan selanjutnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk dapat kiranya memberikan putusan yang amarnya :

  1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya .-
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum .-
  3. Menyatakan Penggugat Adalah Pembeli Yang Beritikat Baik .-
  4. Menyatakan Objek Perkara Atas Sebidang Tanah Yang Terletak Di Dusun

    Mulia,Gampong Cot Leubeng ,Kec. Pandrah ,Kab. Bireuen Dengan Batas-batas Sebagai

    Berikut :

  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Tanah Sawah Rusdi (87 M)
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Nuraini Terdahulu Sekarang M. Jafar (125 M)
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Dumit Hamid (84 M)
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Nurlaili (75 M)

          Adalah Merupakan Milik Penggugat .-

  1. Menyatakan Surat Jual-Beli Tanggal 28 Mei 2013 Antara Penggugat Dan Turut Tergugat

    Adalah Sah Dan Berlaku Mengikat .-

  1. Memerintahkan Tergugat Untuk Menyerahkan Kembali Objek Aquo Kepada Pengugat .-
  2. Memerintahkan Tergugat Untuk Menganti Kerugian Pengugat Sebesar Rp. 137.650.000,00

    (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Enam ratus Lima Puluh Rupiah) .-

  1. Meletakan Sita Eksekusi Pada Objek Aquo .-
  2. Membebankan Biaya Perkara Kepada Tergugat .-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak