| Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang Pemohon kemukakan diatas, dengan ini Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat menggelar persidangan perihal Permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon,
- Menyatakan sah pergantian nama anak Pemohon yang benar adalah GHAZAN RIZQULLAH MEKKA Pada Kartu Keluarga dan Akte kelahiran,
- Memerintahkan Pemohon membawa Penetapan Pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen Untuk Penggantian Indentitas tersebut,
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon
|