Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Bir 1.RUHAMMAH RAMLI BINTI RAMLI
2.IHSAN RAMLI BIN RAMLI
ERWAN YUS GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUHAMMAH RAMLI BINTI RAMLI
2IHSAN RAMLI BIN RAMLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H.RUHAMMAH RAMLI BINTI RAMLI
2MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H.IHSAN RAMLI BIN RAMLI
Tergugat
NoNama
1ERWAN YUS GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Para Penggugat dalam hal ini memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi.
  3. Membatalkan Akta Jual Beli No. 40/2021 yang dibuat oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Abdullah Ismail, S.H., Sp.N tertanggal 21 Januari 2021.
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 432 tanggal 29 Desember 2020 an. H. Ramli Bin Abdullah (Ramli Abdullah) kepada para ahli waris yang sah yakni para penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak