Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Bir 1.NURASMAH
2.ASMAWATI
3.SYARIFAH
4.JUMIATI
5.MAHYUDI
1.NURAINI
2.FATRYANI AMWAL TAYIBRAM
3.MUHAMMAD FADELSHA IBRAM
4.MUHAMMAD TSABIT IBRAM
5.MUHAMMAD ALFARIZIE IBRAM
6.RIZKI ANANDA KHAILA
7.MUAZZAMSYAH
8.Geuchik gampong Bireuen Meunasah Capa
9.Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara Kab. Bireuen
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Bir
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NURASMAH
2ASMAWATI
3SYARIFAH
4JUMIATI
5MAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1T. M. MUKHAYAR ,S.HNURASMAH
2T. M. MUKHAYAR ,S.HASMAWATI
3T. M. MUKHAYAR ,S.HSYARIFAH
4T. M. MUKHAYAR ,S.HJUMIATI
5T. M. MUKHAYAR ,S.HMAHYUDI
Tergugat
NoNama
1NURAINI
2FATRYANI AMWAL TAYIBRAM
3MUHAMMAD FADELSHA IBRAM
4MUHAMMAD TSABIT IBRAM
5MUHAMMAD ALFARIZIE IBRAM
6RIZKI ANANDA KHAILA
7MUAZZAMSYAH
8Geuchik gampong Bireuen Meunasah Capa
9Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara Kab. Bireuen
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M ALI AHMAD SHNURAINI
2M ALI AHMAD SHFATRYANI AMWAL TAYIBRAM
3M ALI AHMAD SHMUHAMMAD FADELSHA IBRAM
4M ALI AHMAD SHMUHAMMAD TSABIT IBRAM
5M ALI AHMAD SHMUHAMMAD ALFARIZIE IBRAM
6M ALI AHMAD SHRIZKI ANANDA KHAILA
7ABD. RAHMANMUAZZAMSYAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 201.000.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal tersebut maka dengan segala hormat Para Penggugat  memohon agar yang mulia, Majlis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo kiranya berkenan mengambil suatu putusan hukum sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, V, VI untuk membongkar salah satu unit rumoh toko yang terletak di Dusun Capa Utara, Desa Bireuen Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kab. Bireuen, Propinsi Aceh yaitu ujung Barat pekarangan rumah Para Penggugat seluas 452.16 M dengan batas - batasnya yaitu :     
  • Utara berbatas dengan tanah rumah Amri ;
  • Selatan berbatas dengan tanah kosong Anwar A ;
  • Timur berbatas dengan tanah hak Syarifah ;
  • Barat berbatas dengan saluran irigasi ;

untuk akses keluar masuk Para Penggugat ke pekarangan rumahnya ;

  1. Menyatakan transaksi jual beli atas dan terhadap objek tanah terperkara  seluas 453 M2 yang terletak di jalan Hope Daud, Dusun Capa Utara, Desa Bireuen Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Propinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli di bawah Nomor 1842/JMP/2001 atas nama Abdul Muthalib Bin Ibrahim dengan batas - batasnya yaitu :
  • Utara berbatas dengan tanah Alm. Muhammad dan M. Yusuf ;
  • Selatan berbatas dengan tanah Nuraini Renyaan ;
  • Timur berbatas dengan Jalan Kampung Hope Daud ;
  • Barat berbatas dengan tanah Alm. Ibrahim Amin ;

Antara Tergugat I, II, III, IV, V, VI dengan Tergugat VII adalah Tidak sah, bertentangan dengan hukum dan karenanya batal demi hukum ;

  1. Memerintahkan Tergugat VII untuk menghentikan seluruh proses perencanaan pembangunan atas tanah objek terperkara dan membongkarnya sampai adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ; 
  2. Memerintahkan Tergugat VII untuk membongkar pintu penutup akses keluar masuk Para Penggugat ke pekarangan rumahnya ;
  3. Memerintahkan Tergugat VIII untuk tunduk berikut patuh atas dan terhadap putusan Pengadilan ;
  4. Memerintahkan Tergugat IX untuk menghentikan seluruh perbuatan hukum yang dimohonkan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII sampai dengan adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX membayar ganti rugi materiel sebesar Rp. 201.000.000 (Duaratus Satujuta Rupiah), Immateriel Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat ;
  6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (Duajuta Rupiah) perhari apabila Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX lalai melaksanakan putusan dalam perkara a quo ;
  7. Menyatakan sah serta berharga sita jaminan (conservatoir beslaigh) yang di letakkan juru sita Pengadilan Negeri Bireuen ;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada perlawanan, banding maupun kakasi (Uitvoerbar bij Voorraad);
  9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX ;
  10. Apabila Majlis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang dipandang adil menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak