Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Bir RAZALI YAHYA Drs. MUHAMMAD NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Bir
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat 0055/L.O/F.Co/GS/IV/2024
Penggugat
NoNama
1RAZALI YAHYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMANSYAH,S.H.RAZALI YAHYA
Tergugat
NoNama
1Drs. MUHAMMAD NASIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Akta Perjanjian Membangun Dan Bagi Hasil Nomor : 21 Tanggal 10-03-2010 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris yang bernama Abdullah Ismail, S.H.,Sp.N., di Bireuen tersebut adalah SAH dan mengikat sebagai undang-undang terhadap Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  5. Menghukum   Tergugat   untuk  membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa uang dengan jumlah sebesar Rp.  499.000.000. (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta  Rupiah),  secara tunai dan sekaligus lunas;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Gp. Sagoe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen- (Aceh) dengan luas kurang lebih 708, 875 M2 dengan batas- batas sebagai berikut:-----------------------------

Timur : Dg. Tanah Sawah Saiful Bahri, Ukr 52,50 Mtr;

Selatan : Dg. Tanah Sawah A. Thaleb, Ukr 13,50 Mtr;

Barat : Dg. Tanah Sawah Sufli/ Warkop/ Cafe Balkof, Ukr 54,50 Mtr;

beserta Akta Jual – Beli dengan Nomor: 9444/231/07/2015 Tanggal 3 Juli 2015 dan/atau dengan Kode Akta Jual- Beli AJ:05/231.217:AA Tanggal 3 Juli 2015 atas nama M. NASIR (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani oleh Amiruddin, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Sementara CAMAT Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen apabila Tergugat tidak/ lalai membayar ganti kerugian atas ingkar janjinya (wanprestasi) terhadap Penggugat sebesar Rp.  499.000.000. secara seketika terlepas dengan ikatan pihak lain;

  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Bireuen sah untuk melakukan Lelang didepan umum terhadap objek yaitu sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Gp. Sagoe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen- (Aceh) dengan luas kurang lebih 708, 875 M2 dengan batas- batas sebagai berikut:--------------------------------------------------

Timur : Dg. Tanah Sawah Saiful Bahri, Ukr 52,50 Mtr;

Selatan : Dg. Tanah Sawah A. Thaleb, Ukr 13,50 Mtr;

Barat : Dg. Tanah Sawah Sufli/ Warkop/ Cafe Balkof, Ukr 54,50 Mtr;

Beserta Akta Jual – Beli dengan Nomor: 9444/231/07/2015 Tanggal 3 Juli 2015 dan/atau dengan Kode Akta Jual- Beli AJ:05/231.217:AA Tanggal 3 Juli 2015 atas nama M. NASIR (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani oleh Amiruddin, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Sementara CAMAT Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen apabila Tergugat tidak membayar ganti kerugian atas ingkar janjinya (wanprestasi) sebesar Rp.  499.000.000. (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta  Rupiah) secara seketika terlepas dengan ikatan pihak lain apabila Tergugat mengingkari untuk melaksanakan putusan perkara ini, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;

  1. Menyatakan  putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Keberatan;
  2. Menghukum Tergugat atau siapapun untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain,  mohon agar perkara diputus seadil- adilnya sesuai dengan prinsip peradilan (Ex a quo et bono)”.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak