Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Bir M. Dewantara Bin Hasballah Daud 1.Bupati Aceh Utara
2.Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara
3.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara
4.Bupati Bireuen
5.Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen
6.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat 053/SK.PDT/I/2024
Penggugat
NoNama
1M. Dewantara Bin Hasballah Daud
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TONNES GULTOM S.H.,S.EM. Dewantara Bin Hasballah Daud
Tergugat
NoNama
1Bupati Aceh Utara
2Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara
3Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara
4Bupati Bireuen
5Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen
6Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen
7Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia, Cq. Panglima tinggi tentara Nasional Indonesia, Cq. Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Cq. Komdan Resor Militer ( Danrem) 011 / Lilawangsa, Cq. Komandan Distrik Militer ( Kodim ) 0111 / Bireuen, Cq.Komandan Koramil 03/Ieunieb
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Cq.kantor wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Aceh Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen
2Camat Peulimbang
3Keuchik Seuneubok Peulimbang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.620.000.000,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan melawan hukum Penggugat untuk Seluruhmya.
  2. Menyatakan sah demi hukum milik Penggugat atas sebidang tanah seluas 35.000 m2 (tiga puluh lima ribu meter persegi) yang terletak didesa Seuneubok Peulimbang, kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen Provinsi Sumatera Utaraberalamat jln.Medan-Banda Aceh.
  3. Menyatakan tidak sah dan tanpa alas hak hukum atas bangunan Sekolah Dasar Negeri 1 Peulimbang, Pusat kesehatan masyarakat pembantu (Pustu) dan Posramil 03/Jeunieb yang berdiri diatas tanah Penggugat
  4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservation Beslaag) atas sebidang tanah yang dipakai para tergugat untuk gedung sekolah Dasar Negeri 1Pleulimbang , ukuran 40 m2 x 60 m2 atau luas 2400m2,bangunan Pusat Pelayanan (Pustu) sekarang Pos ramil 03 / Jeunieb TNI AD ukuran 20m2 x 25m2 atau seluas 500 m2.
  6. Menyatakan Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya keterlambatan bilamana lalai menjalankan putusan.
  7. Menyatakan mengosongkan tanah dari bangunan yang berdiri diatasnya dan mengembalikan tanah yang dipakai untuk Sekolah Dasar Negeri 1 Peulimbang dan pusat kesehatan masyarakat pembantu (Pustu ) sekarang Pos ramil 03/ Jeunieb TNI AD kepada Penggugat .
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 2.620.000.000 (Dua Milyar Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dengan Dengan perincian materiil Rp 620.000.000 (Enam Ratus Dua Puluh Juta ) dan immateriil Rp 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah ). Untuk masing-masing Para Tergugat dibebankan biaya ganti kerugian kepada Penggugat sebagai berikut ;
  1. Kerugian Materiil yang harus dibayar Tergugat I,II dan III secara tanggung renteng dari mulai Tahun 1985 s/d 1999 selama 14 Tahun bila Penggugat menyewa tanah kepada orang lain untuk setiap Tahunnya Rp.10.000.000,- Menjadi Rp.10.000.000,- x 14 Tahun = Rp.140.000.000,- (seratusempat puluh juta Rupiah).
  2. Kerugian Material yang harus dibayar Tergugat IV,V,VI dan VII secara tanggung renteng dari mulai Tahun 1999 s/d 2023 selama 24 Tahun, bila Penggugat menyewakan tanah kepada orang lain untuk setiap Tahunnya Rp.20.000.000,- (dua puluh juta) x 24 Tahun = Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta)
  3. Kerugian Immaterial yang harus dibayar Tergugat I,II,III,IV,V,VI dan VII secara tanggung renteng berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan batin berakibat keluarga Penggugat mengalami sakit-sakitan dan gangguan derita shock yang Penggugat nilai sebesar Rp.2000.000,- (Dua milyar Rupiah)

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (vietvoerbear by vorraad ).

10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Subsider :

Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain , mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak