Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2025/PN Bir 1.ANWAR FATAHILLAH
2.NANDA FIRMANDA
3.HERIZAL
4.MISWAR
5.ULUL AZMI
6.KHAIRUL
7.BAMBANG REZKIE PUTRA
8.ISMUAR
1.H. DARKASYI
2.M. NASIR ABDULLAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2025/PN Bir
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANWAR FATAHILLAH
2NANDA FIRMANDA
3HERIZAL
4MISWAR
5ULUL AZMI
6KHAIRUL
7BAMBANG REZKIE PUTRA
8ISMUAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASRI GANDARA, SH., MH.ANWAR FATAHILLAH
2MASRI GANDARA, SH., MH.NANDA FIRMANDA
3MASRI GANDARA, SH., MH.HERIZAL
4MASRI GANDARA, SH., MH.MISWAR
5MASRI GANDARA, SH., MH.ULUL AZMI
6MASRI GANDARA, SH., MH.KHAIRUL
7MASRI GANDARA, SH., MH.BAMBANG REZKIE PUTRA
8MASRI GANDARA, SH., MH.ISMUAR
Tergugat
NoNama
1H. DARKASYI
2M. NASIR ABDULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan Perlawanan diatas, selanjutnya Para Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen dan Majelis Hakim untuk memanggil kedua belah pihak dan menetapkan hari sidang dan selanjutnya Para Pelawan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan diktum amar putusan sebagai berikut:

  1. DALAM PROVISI.
  • Mengabulkan tuntutan Provisi Para Pelawan ;
  • Menghukum/Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Bireuen dan Para Terlawan untuk menunda pelaksanaan eksekusi sampai putusan dalam perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap.
  1. DALAM POKOK PERKARA.
    1. Primair
  1. Mengabulkan seluruhnya gugatan Perlawanan dari Para Pelawan ;
  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang Benar (Goed Opposant) ;
  1. Menyatakan café yang berada Gampong Sagoe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh yaitu: Café Namsa dahulu Café Chana, Café Balkoff, Café OTW & Space, Café Sabby dan Café YF Rebond sah sebagai objek sewa menyewa dari Pemilik Bangunan Café kepada Para Pelawan ;
  1. Menyatakan café yang berada Gampong Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh yaitu Cafe Zona Nyaman, Bakso Lava dahulu Café Twenty Seven dan Café Barcode sah sebagai objek sewa menyewa dari Pemilik Bangunan Café kepada Para Pelawan ;
  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat tindakan Para Pelawan yang menyewa dan mengelola Café Namsa dahulu Café Chana, Café Balkoff, Café OTW & Space, Café Sabby, Café YF Rebond, Cafe Zona Nyaman, Bakso Lava dahulu Café Twenty Seven dan Café Barcode ;
  1. Menyatakan dan menetapkan Tanah tempat dibangun Café Namsa dahulu Café Chana dengan Pemilik tanahnya adalah Zulfadli dan pemilik Bangunan Café adalah dr. Syamsidar ;
  1. Menyatakan dan menetapkan Tanah tempat dibangun Café Balkoff dengan Pemilik tanahnya adalah Fauzi dan pemilik Bangunan Café adalah Ananda Firmanda ;
  1. Menyatakan dan menetapkan Tanah tempat dibangun Café OTW & Space dengan Pemilik tanahnya adalah Maimun dan pemilik Bangunan Café adalah Roland Farliandra ;
  1. Menyatakan dan menetapkan Tanah tempat dibangun Café Sabby dengan Pemilik tanahnya adalah Maimun dan pemilik Bangunan Café adalah Nur Asmah;;
  1. Menyatakan dan menetapkan Tanah tempat dibangun Café YF Rebond dengan Pemilik tanahnya adalah Zulfadhli dan pemilik Bangunan Café adalah Saifuddin Muhammad ;
  1. Menyatakan dan menetapkan Tanah tempat dibangun Cafe Zona Nyaman dengan Pemilik tanahnya adalah Sufli dan pemilik Bangunan Café adalah Suhendri ;
  1. Menyatakan dan menetapkan Tanah tempat dibangun Bakso Lava dahulu Café Twenty Seven dengan Pemilik tanahnya adalah Sufli dan pemilik Bangunan Café adalah Cyntia ;
  1. Menyatakan dan menetapkan Tanah tempat dibangun Café Barcode dengan Pemilik tanahnya adalah Maimun dan pemilik Bangunan Café adalah A. Azis ;
  1. Menyatakan Surat Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Para Terlawan sebagaimana putusan pengadilan negeri bireuen Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN-Bir, merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan cacat hukum yang mengharuskan untuk diangkat dan dibatalkan ;
  1. Menyatakan Surat Penetapan Eksekusi sebagaimana register Nomor: 1/Pdt.Eks/2025/PN-Bir atas Putusan Pengadilan Negeri Bireuen dengan Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN-Bir, merupakan cacat hukum yang mengharuskan untuk diangkat dan dibatalkan ;
  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  1. Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak