Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Bir Ainol Mardhiah Binti Ismail 1.NURASMAH BINTI HASBALLAH
2.OYA RAHAYU BINTI AGUS SYAHRIL
3.HAJRIAL BIN ILYAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ainol Mardhiah Binti Ismail
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MALIK DEWA, SHAinol Mardhiah Binti Ismail
Tergugat
NoNama
1NURASMAH BINTI HASBALLAH
2OYA RAHAYU BINTI AGUS SYAHRIL
3HAJRIAL BIN ILYAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Keuchiek/ Kepala Desa Geulanggang Kulam, Kecamatan Kota Juang, kabupaten Bireuen
2M. NASIR BIN HASAN
3RIDWAN BIN ISMAIL
4NASRUDDIN BIN IBRAHIM
5ABDULLAH ISMAIL, S.H., Sp. N
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen C/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang akan ditentukan kemudian hari, guna untuk memeriksa dan mengadili gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dan selanjutnya agar Majelis Hakim berkenan memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa objek terperkara yang terletak di Desa Geulanggang Kulam, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang luasnya lebih kurang 1.025,60 M2/Segi, (Seribu Dua Puluh Lima koma Enam Puluh Meter Persegi) yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
  • Utara dengan tanah kuburan, Ukuaran............................ ± 28, 30 Meter
  • Selatan dengan jurong raya/ lorong Desa, Ukuran............ ± 27, 90 Meter
  • Timur dengan tanah pekarangan Murdani, Ukuran.......... ± 36, 20 Meter
  • Barat dengan tanah Masdiah, Ukuran…......................... ± 36, 80 Meter

Adalah sah milik Penggugat berdasarkan dari hasil Faraidh Damai tertanggal 12 Oktober 2017.

  1. Menyatakan Surat faraidh Damai tertanggal 12 Oktober 2017 adalah sah menurut hukum/berkekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat I dan II yang telah menjual tanah objek perkara milik Penggugat kepada Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan tanah terperkara yang telah dijualnya kepada Tergugat III dengan segera dan seketika dengan tanpa menunggu putusan hukum lebih lanjut dari Pengadilan.
  3. Menyatakan Tergugat I dan II yang telah mengalihkan tanah terperkara pada tergugat III yang bukan pemiliknya adalah nyata-nyata perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan tanah terperkara kepada Penggugat selaku pemilik yang sah dan menyatakan segala surat yang berkaitan dengan tanah terperkara tidak Sah/ tidak berkekuatan hukum.
  5. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang pada saat ini menjabat sebagai Geuchik Desa Geulanggang Kulam, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang mengetahui dan atau diberitahukan oleh Turut Tergugat III selaku Sekretaris Desa hingga saat ini bahwa tanah sengketa adalah milik penggugat dari hasil Faraidh Damai tertanggal 12 Oktober 2017 namun tidak mencegah/melakukan suatu tindakan apapun adalah merupakan perbuatan melawan hukum
  6. Menghukum Turut Tergugat I untuk patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta isi putusan pengadilan yang ditetapkan.
  7. Menyatakan Turut Tergugat II yang saat terjadinya jual beli tanah sengketa antara Tergugat I dan II dengan Tergugat III adalah menjabat selaku Geuchik Desa Geulanggang Kulam, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen bukan Turut melindungi Masyarakat/Penggugat tetapi justru turut menandatangani akta jual beli No. 411/PPAT/IV/2018 yang mana sebelumnya telah menanda tangani Surat Faraidh Damai tertanggal 12 Oktober 2017 adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum.
  8. Menghukum Turut Tergugat II bertanggung jawab atas pengembalian tanah terperkara milik pengugat dari hasil Faraidh Damai tertanggal 12 Oktober 2017 serta patuh dan taat pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta isi putusan Pengadilan yang ditetapkan.
  9. Menyatakan Turut Tergugat III yang telah menanda tangani Surat Faraidh Damai tertanggal 12 Oktober 2017 dan menanda tangani pula Akta Jual Beli No. 411/PPAT/IV/2018 sedangkan Turut Tergugat III jelas-jelas mengetahui bahwa tanah terperkara bukan milik Tergugat I dan II akan tetapi milik Penggugat adalah perbuatan melawan Hukum.
  10. Menghukum Turut Tergugat III dalam hal pengembalian tanah objek Sengketa Milik Penggugat dengan segera dan seketika secara utuh dengan tanpa pengecualian serta patuh dan taat pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta isi putusan Pengadilan yang ditetapkan.
  11. Menyatakan perbuatan Turut tergugat IV yang turut menanda tangani Surat Faraidh Damai tertanggal 12 Oktober 2017 dan Surat Akta Jual Beli No. 411/PPAT/IV/2018 yang mana Turut Tergugat IV sangat mengetahui bahwa tanah sengketa adalah milik Penggugat dari hasil Faraidh Damai dan bukan milik Tergugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum.
  12. Menghukum Turut Tergugat IV untuk Patuh dan taat pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta isi putusan Pengadilan yang berlaku.
  13. Menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan dan perbuatan Turut Tergugat V yang telah membuat dan menerbitkan Akta Jual Beli  No. 411/PPAT/IV/2018 adalah tindakan dan perbuatan melawan hukum untuk itu Turut Tergugat V untuk membatalkan Akta Jual Beli tersebut serta menghukum Turut Tergugat V untuk patuh dan taat pada ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan serta isi Putusan pengadilan yang ditetapkan.
  14. Menyatakan sebagai hukum bahwa sita jaminan (CB) yang telah ditetapkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bireuen adalah sah dan berharga.
  15. Menghukum Tergugat I dan II serta Tergugat III secara bersama-sama membayar uang paksa kepada Penggugat (Dwang Soon )sebesar Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  16. Menyatakan sebagai hukum bahwa perkara ini dapat dijalankan serta merta meski ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voorr Baarr Bij Voorrad).
  17. Menghukum dan membebankan Tergugat I dan II serta Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  18. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak