| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka dengan segala hormat Para Penggugat memohon agar yang mulia, Majlis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo kiranya berkenan mengambil suatu putusan hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, V, VI untuk membongkar salah satu unit rumoh toko yang terletak di Dusun Capa Utara, Desa Bireuen Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kab. Bireuen, Propinsi Aceh yaitu ujung Barat pekarangan rumah Para Penggugat seluas 452.16 M dengan batas - batasnya yaitu :
- Utara berbatas dengan tanah rumah Amri ;
- Selatan berbatas dengan tanah kosong Anwar A ;
- Timur berbatas dengan tanah hak Syarifah ;
- Barat berbatas dengan saluran irigasi ;
untuk akses keluar masuk Para Penggugat ke pekarangan rumahnya ;
- Menyatakan transaksi jual beli atas dan terhadap objek tanah terperkara seluas 453 M2 yang terletak di jalan Hope Daud, Dusun Capa Utara, Desa Bireuen Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Propinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli di bawah Nomor 1842/JMP/2001 atas nama Abdul Muthalib Bin Ibrahim dengan batas - batasnya yaitu :
- Utara berbatas dengan tanah Alm. Muhammad dan M. Yusuf ;
- Selatan berbatas dengan tanah Nuraini Renyaan ;
- Timur berbatas dengan Jalan Kampung Hope Daud ;
- Barat berbatas dengan tanah Alm. Ibrahim Amin ;
Antara Tergugat I, II, III, IV, V, VI dengan Tergugat VII adalah Tidak sah, bertentangan dengan hukum dan karenanya batal demi hukum ;
- Memerintahkan Tergugat VII untuk menghentikan seluruh proses perencanaan pembangunan atas tanah objek terperkara dan membongkarnya sampai adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ;
- Memerintahkan Tergugat VII untuk membongkar pintu penutup akses keluar masuk Para Penggugat ke pekarangan rumahnya ;
- Memerintahkan Tergugat VIII untuk tunduk berikut patuh atas dan terhadap putusan Pengadilan ;
- Memerintahkan Tergugat IX untuk menghentikan seluruh perbuatan hukum yang dimohonkan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII sampai dengan adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX membayar ganti rugi materiel sebesar Rp. 201.000.000 (Duaratus Satujuta Rupiah), Immateriel Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (Duajuta Rupiah) perhari apabila Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX lalai melaksanakan putusan dalam perkara a quo ;
- Menyatakan sah serta berharga sita jaminan (conservatoir beslaigh) yang di letakkan juru sita Pengadilan Negeri Bireuen ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada perlawanan, banding maupun kakasi (Uitvoerbar bij Voorraad);
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX ;
- Apabila Majlis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang dipandang adil menurut hukum ;
|