Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Bir 1.Muhadir, S.H
2.DEDDI MARYADI, S.H.
3.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4.ABDI FIKRI, S.H., M.H.
5.Leni Fuji Lestari, S.H.
MUHAMMAD alias NYAKMAT bin HUSAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-443/L.1.21.6/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhadir, S.H
2DEDDI MARYADI, S.H.
3MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4ABDI FIKRI, S.H., M.H.
5Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD alias NYAKMAT bin HUSAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani (penuntutan diajukan terpisah), pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Pawang Deurih, Kelurahan Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen  yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar bulan September-Oktober 2023 yang hari dan tanggalnya tidak dapat diingat, terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) yang saat itu sedang duduk-duduk di kedai kopi bertemu dengan Sdra. Muridon (DPO) yang menawarkan pekerjaan menerima sabu kepada terdakwa Muhammad alias Nyakmat Bin Husaini (alm). Kemudian sekitar seminggu dari pertemuan pertama dengan Sdra. Muridon (DPO), terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) bertemu lagi dengan Sdra. Muridon (DPO) dikedai kopi. Pada saat itu Sdra. Muridon (DPO) memberitahu kepada terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) bahwa tugas terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) adalah untuk menerima narkotika sabu dari laut atau dari kapal yang akan diserahkan oleh saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan Sdra. Riju (DPO) dan dijanjikan upah oleh Sdra. Muridon (DPO) sebanyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap kilonya, pada saat itu terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) juga diberi handphone oleh Sdra. Muridon (DPO) yaitu 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam model TA-1465 imei1 356451360892256 imei2 356451361892255 dengan simcard 6282223489396 untuk berkomunikasi terkait pekerjaan sabu tersebut dan juga dititipkan uang sebanyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) oleh Sdra. Muridon (DPO) untuk diberikan kepada Sdra. Riju (DPO) yang akan digunakan untuk membeli perbekalan pergi kelaut menjemput sabu. Dari uang Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) tersebut Sdra. Muridon (DPO) menyuruh terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) untuk mengambil sebanyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk digunakan membeli rokok. Setelah terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) bertemu dengan Sdra. Riju (DPO), terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) memberikan uang sebanyak Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdra. Riju (DPO) dan menyampaikan pesan dari Sdra. Muridon (DPO) agar uang tersebut digunakan untuk membeli perbekalan dan minyak untuk menjemput sabu dilaut bersama saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani.
  • Bahwa sementara di waktu dan tempat yang berbeda, sekitar bulan Oktober 2023 saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani mendapatkan pekerjaan menjemput sabu di laut yang diajak  oleh adiknya yang bernama Sdra. Muridon (DPO). Pada saat itu saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani ditugaskan oleh Sdra. Muridon (DPO) untuk menemani tekong/pawang kapal untuk pergi kelaut menjemput sabu, lalu saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani diberi 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam model 105 DS imei1 356451360783760 imei2 356451361783769 dan simcard 083861957789 oleh Sdra. Muridon (DPO) untuk kerja dan komunikasi dengan Sdra. Muridon (DPO). Disamping itu saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani juga diberi uang sebanyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk keperluan membeli perlengkapan untuk menjemput sabu dan membeli spare part kapal boat, dan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani diberitahu untuk mengambil uang untuk keperluan sendiri sebanyak Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 24 November 2023 sekitar sore hari, Sdra. Muridon (DPO) menelpon saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menggunakan handphone yang diberikan oleh Sdra. Muridon (DPO). Pada saat itu Sdra. Muridon (DPO) memberi tahu bahwa sekitar malam Senin agar bersiap untuk berangkat, juga memberitahu bahwa nanti jika sudah berada diboat dan mulai melaut saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani disuruh untuk menelpon Sdra. Muridon (DPO) jika sudah lepas dari Kuala Raja untuk mendapatkan titik koordinat penjemputan sabu.
  • Bahwa pada tanggal 26 November 2023 sekitar sore hari Sdra. Muridon (DPO) menelepon terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) dan menyuruh terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) untuk mengantarkan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani ke tempat Sdra. Riju (DPO) di Kuala Raja, kemudian sekitar habis magrib terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) pergi ke tempat saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani di Cotnga, dan pada waktu yang bersamaan, di tanggal 26 November 2023 sekitar maghrib, saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani juga ditelepon oleh Sdra. Muridon (DPO) dan memberitahu bahwa malam ini disuruh berangkat, kemudian memberitahu bahwa nanti ada terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) yang akan menjemput dan mengantarkan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani ke Kuala Raja untuk bertemu Sdra. Riju (DPO), dan meminta saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani untuk membawa perlengkapan yang sudah dibeli. Tidak berselang lama sekitar jam 19.00 Wib datang terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) menjemput saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan selanjutnya langsung berangkat menuju ke Kuala Raja. Setelah sampai di Kuala Raja dan bertemu dengan Sdra. Riju (DPO), selanjutnya terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) pulang ke rumahnya, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan Sdra. Riju (DPO) berangkat melaut menggunakan kapal boat milik Sdra. Riju (DPO) dari Kuala Raja. Selepas dari daerah Kuala Raja, saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menghubungi Sdra. Muridon dan menanyakan arah pergi melaut, pada saat itu Sdra. Muridon (DPO) memberikan titik koordinat dan mengajarkan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani memasukan titik koordinat tersebut kedalam GPS garmin kurang lebih 180 mil dengan titik koordinat yang tidak dapat diingat kembali. Setelah titik tersebut ada, kemudian saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan Riju langsung menuju arah tersebut, Sdra. Muridon (DPO) meminta jika sudah mau sampai kurang lebih 20 mil lagi saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani harus menelepon Sdra. Muridon (DPO).
  • Bahwa pada tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan Sdra. Riju (DPO) sudah hampir dekat kurang lebih 20 mil ke titik koordinat yang diberikan oleh Sdra. Muridon (DPO), saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menelepon Sdra. Muridon (DPO) dengan menggunakan handphone satelite dan memberitahu bahwa saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan Sdra. Riju (DPO) sudah hampir sampai, kemudian Sdra. Muridon (DPO) memberikan nomor boat orang Malaysia (DPO) dan nomornya (tidak dapat di ingat kembali). Setelah itu saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menelepon orang malaysia tersebut dan memberitahu bahwa saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani sudah dekat, selanjutnya orang Malaysia tersebut memberitahu bahwa saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani disuruh menunggu dititik koordinat yang sudah ditentukan dan mereka sudah siap untuk berangkat ke titik tersebut. Setelah saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani sampai di titik koordinat yang ditentukan, saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan Sdra. Riju (DPO) menunggu kurang lebih satu jam, dan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menelepon kembali orang Malaysia tersebut dan memberitahu bahwa masih dalam perjalanan, kemudian orang Malaysia itu memberitahu jika sudah sampai mereka akan memainkan lampu senter sebanyak 5 kali untuk kode, dan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani harus memainkan lampu senter kode sebanyak 5 kali juga. Tidak berselang lama terlihat ada boat yang memainkan lampu senter sebanyak 5 kali dan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani juga membalas kode tersebut dengan memainkan lampu senter 5 kali, lalu boat tersebut menghampiri dan berhimpitan disebelah kanan, kemudian dari boat tersebut memberikan 2 (dua) karung yang diterima oleh Sdra. Riju (DPO). Setelah menerima dua karung tersebut, saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan Sdra. Riju (DPO) pulang ke arah daratan Indonesia.
  • Bahwa dalam perjalanan pulang, Sdra. Muridon (DPO) menelepon saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menggunakan handphone satelite dan menanyakan apakah narkotika sabu sudah diterima, kemudian saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menjawab sudah diterima sebanyak 2 (dua) karung, selanjutnya Sdra. Muridon (DPO) meminta saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani untuk segera pulang ke darat dan menyuruh saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani untuk membuang handphone satelite. Setelah selesai menelepon saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani membuang handphone satelit tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 28 November 2023 sekitar sore hari Sdra. Muridon (DPO) menelepon Terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) dan meminta terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) untuk menunggu telephone dari saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani yang akan mendarat dan meminta terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) memantau situasi aman dan tidak ada orang. Tidak berselang lama saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menelepon terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) dan menanyakan apakah lokasi penurunan sabu sudah aman, kemudian terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) mengatakan kalau suasana sudah aman dan turun habis maghrib saja agar tidak terlalu banyak orang dan sudah malam. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani turun dari kapal boat dengan membawa karung warna hijau yang berisi sabu, kemudian setelah itu terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) menghampiri saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan mengambil karung wama hijau yang berisikan sabu, lalu dilempar lagi satu karung warna putih berisikan sabu oleh Sdra. Riju (DPO) dari atas kapal dan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menerimanya dibawah. Setelah terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) dan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani memegang masing-masing satu karung, terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) dan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani berjalan menuju daratan dan Sdra. Riju (DPO) melanjutkan perjalanan menggunakan kapal boat.
  • Bahwa setelah sampai didarat dibelakang rumah terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm), Sdra. Muridon (DPO) menelepon terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) dan menanyakan apakah sudah selesai mengambil barang sabu dari saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan meminta terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) jika sudah sampai didarat menanam/mengubur barang sabu tersebut karena barang sabu tersebut belum ada yang mengambil, selanjutnya terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) menanam/mengubur barang sabu tersebut di pekarangan rumahnya ditemani saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani yang hanya melihat karena sudah lelah dalam perjalanan di laut.
  • Bahwa pada tanggal 29 November 2023, Saksi Ferdinan Stefanus Siregar dan Saksi Wawan Hermawan beserta Tim dari Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri  yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah perairan Aceh khususnya di wilayah Bireun pada bulan November 2023, melakukan koordinasi dengan Saksi Elang Sharpintan Pap petugas Bea Cukai setempat dan selanjutnya Saksi Ferdinan Stefanus Siregar dan Saksi Wawan Hermawan mencurigai salah satu rumah yang berada di Dusun Pawang Deurih Kelurahan Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka Kab. Bireun Provinsi Aceh dan setelah menunggu beberapa lama sekitar pukul 05.40 WIB Saksi Ferdinan Stefanus Siregar dan Saksi Wawan Hermawan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad alias Nyakmat Bin Husaini (alm). Pada saat diinterogasi, terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) menerangkan telah mengubur/menanam narkotika sabu di pekarangan rumahnya atas perintah dari Sdra. Muridon (DPO). Kemudian terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) dengan di kawal oleh Saksi Ferdinan Stefanus Siregar menunjukan lokasi tempat menanam/mengubur narkotika sabu. Atas informasi tersebut Saksi Wawan Hermawan dan Saksi Elang Sharpintan Pap bersama dengan terdakwa Muhammad als Nyakmat bin Husaini (alm) melakukan penggalian dilokasi yang ditunjukan yang berada dibelakang rumahnya dan ditemukan 1 (satu) karung warna putih bertuliskan huruf Thailand yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna Hijau bertuliskan huruf Cina berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) karung warna hijau yang didalamnya berisi terpal biru dan berisi karung putih bertuliskan huruf Thailand berisi 14 (empat belas) bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina berisi narkotika sabu dilapisi aluminium foil warna biru sehingga total narkotika sabu sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus dengan berat total sekitar 34.000 (tiga puluh empat ribu) gram brutto. Selanjutnya atas keterangan dari terdakwa Muhammad als Nyakmat bin Husaini (alm) pada tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 06.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani di rumahnya di Desa Cotnga Kecamatan Pesangan, Kab Bireun, Provinsi Aceh.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri  No. LAB:5708/NNF/2023:
  • Menerangkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (kode A1 s.d. A20) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 20,0938 gram, diberi nomor barang bukti 5482/2023/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip (kode B1 s.d. B14) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 14,0896 gram, diberi nomor barang bukti 5483/2023/NF.
  • Hasil pemeriksaan barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti nomor 5482/2023/NF dan 5483/2023/NF adalah benar mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Sisa sampel Barang bukti setelah diperiksa, sisanya berupa :
  1. 5482/2023/NF berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kode (A1 sd A20) masing masing berisi kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 18,7865 gram.
  2. 5483/2023/NF berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip kode (B1 sd B14) masing masing berisi kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 13,9756 gram.
  • Bahwa saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan / Dinas Kesehatan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani (penuntutan diajukan terpisah), pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 05.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Pawang Deurih Kel. Alue Buya Pasi Kec. Jangka Kab. Bireuen Prov. Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar bulan September-Oktober 2023 yang hari dan tanggalnya tidak dapat diingat, terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) yang saat itu sedang duduk-duduk di kedai kopi bertemu dengan Sdra. Muridon (DPO) yang menawarkan pekerjaan menerima sabu kepada terdakwa Muhammad alias Nyakmat Bin Husaini (alm). Kemudian sekitar seminggu dari pertemuan pertama dengan Sdra. Muridon (DPO), terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) bertemu lagi dengan Sdra. Muridon (DPO) dikedai kopi. Pada saat itu Sdra. Muridon (DPO) memberitahu kepada terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) bahwa tugas terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) adalah untuk menerima narkotika sabu dari laut atau dari kapal yang akan diserahkan oleh saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan Sdra. Riju (DPO) dan dijanjikan upah oleh Sdra. Muridon (DPO) sebanyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap kilonya, pada saat itu terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) juga diberi handphone oleh Sdra. Muridon (DPO) yaitu 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam model TA-1465 imei1 356451360892256 imei2 356451361892255 dengan simcard 6282223489396 untuk berkomunikasi terkait pekerjaan sabu tersebut dan juga dititipkan uang sebanyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) oleh Sdra. Muridon (DPO) untuk diberikan kepada Sdra. Riju (DPO) yang akan digunakan untuk membeli perbekalan pergi kelaut menjemput sabu. Dari uang Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) tersebut Sdra. Muridon (DPO) menyuruh terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) untuk mengambil sebanyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk digunakan membeli rokok. Setelah terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) bertemu dengan Sdra. Riju (DPO), terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) memberikan uang sebanyak Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdra. Riju (DPO) dan menyampaikan pesan dari Sdra. Muridon (DPO) agar uang tersebut digunakan untuk membeli perbekalan dan minyak untuk menjemput sabu dilaut bersama saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani.
  • Bahwa sementara di waktu dan tempat yang berbeda, sekitar bulan Oktober 2023 saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani mendapatkan pekerjaan menjemput sabu di laut yang diajak  oleh adiknya yang bernama Sdra. Muridon (DPO). Pada saat itu saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani ditugaskan oleh Sdra. Muridon (DPO) untuk menemani tekong/pawang kapal untuk pergi kelaut menjemput sabu, lalu saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani diberi 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam model 105 DS imei1 356451360783760 imei2 356451361783769 dan simcard 083861957789 oleh Sdra. Muridon (DPO) untuk kerja dan komunikasi dengan Sdra. Muridon (DPO). Disamping itu saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani juga diberi uang sebanyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk keperluan membeli perlengkapan untuk menjemput sabu dan membeli spare part kapal boat, dan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani diberitahu untuk mengambil uang untuk keperluan sendiri sebanyak Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 24 November 2023 sekitar sore hari, Sdra. Muridon (DPO) menelpon saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menggunakan handphone yang diberikan oleh Sdra. Muridon (DPO). Pada saat itu Sdra. Muridon (DPO) memberi tahu bahwa sekitar malam Senin agar bersiap untuk berangkat, juga memberitahu bahwa nanti jika sudah berada diboat dan mulai melaut saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani disuruh untuk menelpon Sdra. Muridon (DPO) jika sudah lepas dari Kuala Raja untuk mendapatkan titik koordinat penjemputan sabu.
  • Bahwa pada tanggal 26 November 2023 sekitar sore hari Sdra. Muridon (DPO) menelepon terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) dan menyuruh terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) untuk mengantarkan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani ke tempat Sdra. Riju (DPO) di Kuala Raja, kemudian sekitar habis magrib terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) pergi ke tempat saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani di Cotnga, dan pada waktu yang bersamaan, di tanggal 26 November 2023 sekitar maghrib, saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani juga ditelepon oleh Sdra. Muridon (DPO) dan memberitahu bahwa malam ini disuruh berangkat, kemudian memberitahu bahwa nanti ada terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) yang akan menjemput dan mengantarkan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani ke Kuala Raja untuk bertemu Sdra. Riju (DPO), dan meminta saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani untuk membawa perlengkapan yang sudah dibeli. Tidak berselang lama sekitar jam 19.00 Wib datang terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) menjemput saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan selanjutnya langsung berangkat menuju ke Kuala Raja. Setelah sampai di Kuala Raja dan bertemu dengan Sdra. Riju (DPO), selanjutnya terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) pulang ke rumahnya, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan Sdra. Riju (DPO) berangkat melaut menggunakan kapal boat milik Sdra. Riju (DPO) dari Kuala Raja. Selepas dari daerah Kuala Raja, saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menghubungi Sdra. Muridon dan menanyakan arah pergi melaut, pada saat itu Sdra. Muridon (DPO) memberikan titik koordinat dan mengajarkan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani memasukan titik koordinat tersebut kedalam GPS garmin kurang lebih 180 mil dengan titik koordinat yang tidak dapat diingat kembali. Setelah titik tersebut ada, kemudian saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan Riju langsung menuju arah tersebut, Sdra. Muridon (DPO) meminta jika sudah mau sampai kurang lebih 20 mil lagi saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani harus menelepon Sdra. Muridon (DPO).
  • Bahwa pada tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan Sdra. Riju (DPO) sudah hampir dekat kurang lebih 20 mil ke titik koordinat yang diberikan oleh Sdra. Muridon (DPO), saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menelepon Sdra. Muridon (DPO) dengan menggunakan handphone satelite dan memberitahu bahwa saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan Sdra. Riju (DPO) sudah hampir sampai, kemudian Sdra. Muridon (DPO) memberikan nomor boat orang Malaysia (DPO) dan nomornya (tidak dapat di ingat kembali). Setelah itu saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menelepon orang malaysia tersebut dan memberitahu bahwa saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani sudah dekat, selanjutnya orang Malaysia tersebut memberitahu bahwa saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani disuruh menunggu dititik koordinat yang sudah ditentukan dan mereka sudah siap untuk berangkat ke titik tersebut. Setelah saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani sampai di titik koordinat yang ditentukan, saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan Sdra. Riju (DPO) menunggu kurang lebih satu jam, dan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menelepon kembali orang Malaysia tersebut dan memberitahu bahwa masih dalam perjalanan, kemudian orang Malaysia itu memberitahu jika sudah sampai mereka akan memainkan lampu senter sebanyak 5 kali untuk kode, dan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani harus memainkan lampu senter kode sebanyak 5 kali juga. Tidak berselang lama terlihat ada boat yang memainkan lampu senter sebanyak 5 kali dan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani juga membalas kode tersebut dengan memainkan lampu senter 5 kali, lalu boat tersebut menghampiri dan berhimpitan disebelah kanan, kemudian dari boat tersebut memberikan 2 (dua) karung yang diterima oleh Sdra. Riju (DPO). Setelah menerima dua karung tersebut, saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan Sdra. Riju (DPO) pulang ke arah daratan Indonesia.
  • Bahwa dalam perjalanan pulang, Sdra. Muridon (DPO) menelepon saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menggunakan handphone satelite dan menanyakan apakah narkotika sabu sudah diterima, kemudian saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menjawab sudah diterima sebanyak 2 (dua) karung, selanjutnya Sdra. Muridon (DPO) meminta saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani untuk segera pulang ke darat dan menyuruh saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani untuk membuang handphone satelite. Setelah selesai menelepon saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani membuang handphone satelit tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 28 November 2023 sekitar sore hari Sdra. Muridon (DPO) menelepon Terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) dan meminta terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) untuk menunggu telephone dari saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani yang akan mendarat dan meminta terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) memantau situasi aman dan tidak ada orang. Tidak berselang lama saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menelepon terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) dan menanyakan apakah lokasi penurunan sabu sudah aman, kemudian terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) mengatakan kalau suasana sudah aman dan turun habis maghrib saja agar tidak terlalu banyak orang dan sudah malam. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani turun dari kapal boat dengan membawa karung warna hijau yang berisi sabu, kemudian setelah itu terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) menghampiri saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan mengambil karung wama hijau yang berisikan sabu, lalu dilempar lagi satu karung warna putih berisikan sabu oleh Sdra. Riju (DPO) dari atas kapal dan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani menerimanya dibawah. Setelah terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) dan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani memegang masing-masing satu karung, terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) dan saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani berjalan menuju daratan dan Sdra. Riju (DPO) melanjutkan perjalanan menggunakan kapal boat.
  • Bahwa setelah sampai didarat dibelakang rumah terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm), Sdra. Muridon (DPO) menelepon terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) dan menanyakan apakah sudah selesai mengambil barang sabu dari saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani dan meminta terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) jika sudah sampai didarat menanam/mengubur barang sabu tersebut karena barang sabu tersebut belum ada yang mengambil, selanjutnya terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) menanam/mengubur barang sabu tersebut di pekarangan rumahnya ditemani saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani yang hanya melihat karena sudah lelah dalam perjalanan di laut.
  • Bahwa pada tanggal 29 November 2023, Saksi Ferdinan Stefanus Siregar dan Saksi Wawan Hermawan beserta Tim dari Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri  yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah perairan Aceh khususnya di wilayah Bireun pada bulan November 2023, melakukan koordinasi dengan Saksi Elang Sharpintan Pap petugas Bea Cukai setempat dan selanjutnya Saksi Ferdinan Stefanus Siregar dan Saksi Wawan Hermawan mencurigai salah satu rumah yang berada di Dusun Pawang Deurih Kelurahan Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka Kab. Bireun Provinsi Aceh dan setelah menunggu beberapa lama sekitar pukul 05.40 WIB Saksi Ferdinan Stefanus Siregar dan Saksi Wawan Hermawan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad alias Nyakmat Bin Husaini (alm). Pada saat diinterogasi, terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) menerangkan telah mengubur/menanam narkotika sabu di pekarangan rumahnya atas perintah dari Sdra. Muridon (DPO). Kemudian terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) dengan di kawal oleh Saksi Ferdinan Stefanus Siregar menunjukan lokasi tempat menanam/mengubur narkotika sabu. Atas informasi tersebut Saksi Wawan Hermawan dan Saksi Elang Sharpintan Pap bersama dengan terdakwa Muhammad als Nyakmat bin Husaini (alm) melakukan penggalian dilokasi yang ditunjukan yang berada dibelakang rumahnya dan ditemukan 1 (satu) karung warna putih bertuliskan huruf Thailand yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna Hijau bertuliskan huruf Cina berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) karung warna hijau yang didalamnya berisi terpal biru dan berisi karung putih bertuliskan huruf Thailand berisi 14 (empat belas) bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina berisi narkotika sabu dilapisi aluminium foil warna biru sehingga total narkotika sabu sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus dengan berat total sekitar 34.000 (tiga puluh empat ribu) gram brutto. Selanjutnya atas keterangan dari terdakwa Muhammad als Nyakmat bin Husaini (alm) pada tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 06.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani di rumahnya di Desa Cotnga Kecamatan Pesangan, Kab Bireun, Provinsi Aceh.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri  No. LAB:5708/NNF/2023:
  • Menerangkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (kode A1 s.d. A20) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 20,0938 gram, diberi nomor barang bukti 5482/2023/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip (kode B1 s.d. B14) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 14,0896 gram, diberi nomor barang bukti 5483/2023/NF.
  • Hasil pemeriksaan barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti nomor 5482/2023/NF dan 5483/2023/NF adalah benar mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Sisa sampel Barang bukti setelah diperiksa, sisanya berupa :
  1. 5482/2023/NF berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kode (A1 sd A20) masing masing berisi kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 18,7865 gram.
  2. 5483/2023/NF berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip kode (B1 sd B14) masing masing berisi kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 13,9756 gram.
  • Bahwa saksi Abdullah Alias Lah Bin Abdul Gani baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa Muhammad Alias Nyakmat Bin Husaini (alm) telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan / Dinas Kesehatan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya