Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2021/PN Bir IRMA USMALINA MULYADI Bin Alm H. ILYAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2021/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/04/II/Res.1.6./2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IRMA USMALINA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Bin Alm H. ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1. Analisa Kasus

  1. Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekira pukul 15.30 wib bertempat di lorong jalan depan rumah tetangga Dusun Kommes Desa Bireuen Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban NURASMAWATI Binti IBRAHIM yang dilakukan oleh tersangka MULYADI Bin H. ILYAS (Alm) dengan cara menarik-narik bagian depan jilbab yang digunakan oleh korban NURASMAWATI Binti IBRAHIM selanjutnya tersangka MULYADI Bin H. ILYAS (Alm) meninju dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian bibir bawah sebelah kiri korban NURASMAWATI Binti IBRAHIM dan kemudian tersangka MULYADI Bin H. ILYAS (Alm) memukul keatas kepala korban NURASMAWATI Binti IBRAHIM yang saat itu menggunakan helm. Akibat kejadian tersebut korban NURASMAWATI Binti IBRAHIM mengalami luka lecet dan memar di bibir bawah bagian dalam sebelah kiri dan luka memar dileher depan sebelah kiri dan kanan, sesuai dengan yang tercantum dalam VISUM ET REPERTUM NOMOR : 114/ 2020, tanggal 11 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh DOKTER RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. FAUZIAH BIREUEN.---------------
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi DARMAWATI Pgl. CUT Binti SYUKRI dan saksi MUTIAWATI Pgl. MUTIA Binti KHARDAN (Alm) bahwasanya saksi tidak ada melihat kejadian penganiayaan tersebut, namun pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekira pukul 15.30 wib bertempat di lorong jalan depan rumah tetangga Dusun Kommes Desa Bireuen Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen saksi ada melihat kejadian cek-cok mulut antara korban NURASMAWATI Binti IBRAHIM dengan tersangka MULYADI Bin H. ILYAS (Alm).--------------------------------
  3. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka MULYADI Bin H. ILYAS (Alm), bahwa sekitar awal bulan Desember 2020, sekira pukul 16.00 wib bertempat di sebuah lorong jalan depan rumah tetangga Dusun Kommes Desa Bireuen Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen tersangka mengakui ada melakukan penganiayaan terhadap korban NURASMAWATI Binti IBRAHIM dengan cara menyikut bagian bibir bawah korban NURASMAWATI Binti IBRAHIM dengan siku tangan sebelah kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Yang mana perbuatan dari tersangka MULYADI Bin H. ILYAS (Alm) tersebut sesuai dengan hasil visum et repertum berupa luka lecet dan memar dibagian bibir bawah bagian dalam sebelah kiri daripada korban NURASMAWATI Binti IBRAHIM.---------------------------------------------

2. ANALISA YURIDIS

Berdasarkan analisa kasus tersebut diatas terdapat petunjuk adanya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MULYADI Bin H. ILYAS (Alm) karena telah terpenuhi unsur–unsur yang dirumuskan dalam pasal 352 ayat (1) KUH-Pidana, dengan uraian unsur-unsur pasal sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

a.     Pasal 352 ayat (1) KUH-Pidana.

“Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian”.

Pembahasan unsur-unsur :

1).       Penganiayaan yang dimaksud dalam unsur pasal ini adalah “tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian sehari-hari”  menurut keterangan dari saksi korban NURASMAWATI Binti IBRAHIM bahwasanya setelah kejadian penganiayaan tersebut saksi korban NURASMAWATI Binti IBRAHIM mengalami luka lecet dan memar di bibir bawah bagian dalam samping kiri dan luka memar di leher bagian depan samping kiri dan kanan yang dibuktikan dengan surat berupa VISUM ET REPERTUM yang dikeluarkan oleh DOKTER RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. FAUZIAH, Nomor : 114/2020, tanggal 11 Desember 2020. Namun saksi korban NURASMAWATI Binti IBRAHIM masih bisa menjalankan pekerjaan atau aktifitas sehari-hari seperti biasanya.

Pihak Dipublikasikan Ya