| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
--------- Bahwa Ia Terdakwa SRI MUNARTI ALS SRI BINTI MUNIR bersama-sama dengan Saksi Arifuddin Alias Arif Bin Made Ali, Saksi Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman, Saksi Ismail Alias Mail Bin Boyhaqi dan Saksi Rosdiana Binti Alamsyah Hanafiah (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”berupa 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua puluh delapan) gram, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Desember 2024 Saksi Arifuddin Alias Arif Bin Made Ali (berkas penuntutan terpisah) yang sedang berada di Makassar Sulawesi Selatan menghubungi Saksi Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (berkas penuntutan terpisah) melalui handphone untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram, kemudian Saksi Junaidi meminta Saksi Arifuddin untuk memberikan uang panjar terhadap sabu yang dipesan, lalu Saksi Arifuddin mentransfer uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Bahwa setelah Saksi Arifuddin memberikan uang panjar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Saksi Junaidi tak kunjung memberikan sabu kepada Saksi Arifuddin dan Saksi Junaidi hanya memberikan janji-janji bahwa sabu akan diberikan. Setelah menunggu selama 6 (enam) bulan Saksi Arifuddin menanyakan tentang kabar sabu yang dipesan namun Saksi Junaidi tidak mengangkat teleponnya lagi sehingga Saksi Arifuddin menjadi kesal dan memutuskan untuk tidak berkomunikasi lagi dengan Saksi Junaidi.
- Selanjutnya setelah narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Saksi Arifuddin tersedia, Saksi Junaidi menghubungi kembali Saksi Arifuddin untuk memberi tahu bahwa sabu sudah tersedia dan sudah bisa diambil, akan tetapi Saksi Arifuddin tidak mau lagi mengangkat teleponnya. Kemudian Saksi Junaidi berinisiatif untuk menghubungi Terdakwa yang merupakan istri Saksi Arifuddin agar mau membujuk Saksi Arifuddin untuk mengambil sabu yang dipesannya dan melanjutkan transaksi jual beli sabu yang sempat tertunda. Pada awalnya Terdakwa menolak namun setelah Saksi Junaidi menjanjikan akan memberikan upah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Terdakwa menyetujuinya.
- Selanjutnya Terdakwa mulai membujuk Saksi Arifuddin agar mau mengangkat telepon dari Saksi Junaidi dan mau bertransaksi sabu dengan Saksi Junaidi sehingga Saksi Arifuddin yang merasa tidak enak istrinya dihubungi terus oleh Saksi Junaidi mengatakan akan menghubungi Saksi Junaidi dan bertemu dengan Saksi Junaidi di Kabupaten Bireuen.
- Selanjutnya sekitar bulan Juni 2025 Saksi Junaidi menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menjumpai Saksi Ismail Bin Boyhaqi (berkas penuntutan terpisah) untuk mengambil uang yang telah dijanjikan. Kemudian Terdakwa menjumpai Saksi Ismail di Panglong Kayu milik Saksi Junaidi yang berada di Kecamatan Peudada Kab Bireuen, lalu Saksi Ismail menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2025 Saksi Junaidi kembali menghubungi Terdakwa dan memintanya datang ke rumah Saksi Junaidi yang berada di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen untuk mengambil sisa uang yang dijanjikan. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Junaidi dan bertemu dengan Saksi Rosdiana Binti Alamsyah Hanafiah (berkas penuntutan terpisah) yang merupakan istri Saksi Junaidi, kemudian Saksi Rosdiana memberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Kp. Geulumpang Panyong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Personel BNNP Aceh melakukan penangkapan terhadap Saksi Arifuddin Alias Arif Bin Made Ali, Saksi Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman, Saksi Ismail Alias Mail Bin Boyhaqi karena terlibat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib Personel BNNP Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Perum Metropolis Blok 4 Nomor 31 Jalan Karya Wisata Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara karena ikut terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 397-S/BAP.SI/07-25 tanggal 10 Juli 2025 diketahui bahwa berat netto terhadap 5 (lima) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik teh china warna hijau adalah seberat 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, telah disisihkan seberat 150 (seratus lima puluh) gram guna kepentingan penelitian laboratorium sedangkan sisanya sebanyak 4.768,28 (empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma dua delapan) gram telah dimusnahkan pada tanggal 5 Agustus 2025.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti sebagai berikut :
- Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.647, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0045.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0048 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A1 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
- Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.648, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0044.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0047 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A2 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
- Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.649, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0043.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0046 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A3 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
- Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.645, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0042.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0044 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A4 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
- Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.646, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0041.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0045 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A5 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
Dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Ia Terdakwa SRI MUNARTI ALS SRI BINTI pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, 114”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Desember 2024 Saksi Arifuddin Alias Arif Bin Made Ali (berkas penuntutan terpisah) yang sedang berada di Makassar Sulawesi Selatan menghubungi Saksi Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (berkas penuntutan terpisah) melalui handphone untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram, kemudian Saksi Junaidi meminta Saksi Arifuddin untuk memberikan uang panjar terhadap sabu yang dipesan, lalu Saksi Arifuddin mentransfer uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Bahwa setelah Saksi Arifuddin memberikan uang panjar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Saksi Junaidi tak kunjung memberikan sabu kepada Saksi Arifuddin dan Saksi Junaidi hanya memberikan janji-janji bahwa sabu akan diberikan. Setelah menunggu selama 6 (enam) bulan Saksi Arifuddin menanyakan tentang kabar sabu yang dipesan namun Saksi Junaidi tidak mengangkat teleponnya lagi sehingga Saksi Arifuddin menjadi kesal dan memutuskan untuk tidak berkomunikasi lagi dengan Saksi Junaidi.
- Selanjutnya setelah sabu yang dipesan oleh Saksi Arifuddin tersedia, Saksi Junaidi menghubungi kembali Saksi Arifuddin untuk memberi tahu bahwa sabu sudah tersedia dan sudah bisa diambil, akan tetapi Saksi Arifuddin tidak mau lagi mengangkat teleponnya. Kemudian Saksi Junaidi berinisiatif untuk menghubungi Terdakwa Sri Munarti Binti Munir yang merupakan istri Saksi Arifuddin agar mau membujuk Saksi Arifuddin untuk mengambil sabu yang dipesannya dan melanjutkan transaksi jual beli sabu yang sempat tertunda. Pada awalnya Terdakwa Sri Munarti menolak namun setelah Saksi Junaidi menjanjikan akan memberikan upah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Terdakwa Sri Munarti menyetujuinya.
- Selanjutnya Terdakwa mulai membujuk Saksi Arifuddin agar mau mengangkat telepon dari Saksi Junaidi dan mau bertransaksi sabu dengan Saksi Junaidi sehingga Saksi Arifuddin yang merasa tidak enak istrinya dihubungi terus oleh Saksi Junaidi mengatakan akan menghubungi Saksi Junaidi dan bertemu dengan Saksi Junaidi di Kabupaten Bireuen.
- Selanjutnya sekitar bulan Juni 2025 Saksi Junaidi menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menjumpai Saksi Ismail Bin Boyhaqi (berkas penuntutan terpisah) untuk mengambil uang yang telah dijanjikan. Kemudian Terdakwa menjumpai Saksi Ismail di Panglong Kayu milik Saksi Junaidi yang berada di Kecamatan Peudada Kab Bireuen, lalu Saksi Ismail menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2025 Saksi Junaidi kembali menghubungi Terdakwa dan memintanya datang ke rumah Saksi Junaidi yang berada di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen untuk mengambil sisa uang yang dijanjikan. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Junaidi dan bertemu dengan Saksi Rosdiana Binti Alamsyah Hanfiah (berkas penuntutan terpisah) yang merupakan istri Saksi Junaidi, kemudian Saksi Rosdiana memberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Kp. Geulumpang Panyong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Personel BNNP Aceh melakukan penangkapan terhadap Saksi Arifuddin, Saksi Junaidi dan Saksi Ismail karena terlibat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib Personel BNNP Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Perum Metropolis Blok 4 Nomor 31 Jalan Karya Wisata Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara karena ikut menjadi perantara dalam transaksi jual beli sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 397-S/BAP.SI/07-25 tanggal 10 Juli 2025 diketahui bahwa berat netto terhadap 5 (lima) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik teh china warna hijau adalah seberat 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, telah disisihkan seberat 150 (seratus lima puluh) gram guna kepentingan penelitian laboratorium sedangkan sisanya sebanyak 4.768,28 (empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma dua delapan) gram telah dimusnahkan pada tanggal 5 Agustus 2025.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti sebagai berikut :
- Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.647, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0045.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0048 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A1 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
- Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.648, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0044.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0047 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A2 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
- Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.649, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0043.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0046 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A3 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
- Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.645, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0042.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0044 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A4 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
- Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.646, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0041.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0045 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A5 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
Dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------
|