Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Bir ILYAS ARJUNADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Bir
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ILYAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Biman Munthe SH MHILYAS
Tergugat
NoNama
1ARJUNADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 140.000.000,00
Petitum

Demikian dalil-dalil gugatan ini kami ajukan agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan Majelis Hakim yang menangani perkara ini dan selanjutnya memanggil Para Pihak dalam satu waktu persidangan nantinya.

Selanjutnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini kami meminta untuk dapat memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Pengugat Untuk Seluruhnya ,-
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat Secara Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Antara Penggugat Dan Tergugat Pada bulan November 2023,-
  3. Memerintahkan Tergugat Untuk Mengembalikan Uang Atau Hutang Penggugat Sebesar Rp. 140. 000.000,00 (Seratus Empat puluh Juta Rupiah) ,-
  4. Memerintakan Tergugat Untuk Mengembalikan Kerugian Imateril Sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) ,-
  5. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Terhadap Objek Berupa Sebidang Tanah Yang Terletak Di Dusun Tgk. Syik Paya, Gompong/Desa Blang Bladeh, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, Prov. Aceh, Indonesia Dengan Luas 384 M2 Dan Batas-Batas Sebagai Berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Alm. Muktar                                       12,00 M
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa                                        12,00 M
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kebun Budi Eka Putra            29,00 M
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Kebun M. Nasir                      29,00 M

Sesuai Akta Jual-Beli No. 628 / 2023

  1. Membebankan Denda/Dwangson Sebesar Rp. 1. 000.000 (Satu Juta Rupiah) Perhari Apabila Tergugat Lalai Melaksanakan Kewajibanya ,-
  2. Membebankan Kepada Tergugat Untuk Membayar Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak