Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang Pemohon kemukakan diatas, dengan ini Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat menggelar sidang kedua Saya, Perihal Permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan yang amamya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah mengubah tahun lahir anak Pemohon yang benar adalah 2009 Pada Kartu Keluarga, Ijazah, Akte kelahiran dan Surat Lainnya;
- Pemohon membawa Penetapan Pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen Untuk mengubah tahun lahir tersebut;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
|