Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.Sus/2024/PN Bir | 1.Untung Syah Putra, S.H. 2.DEDDI MARYADI, S.H. 3.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H 4.Leni Fuji Lestari, S.H. |
UMUL KHAIRA Binti AMRI MUHAMMAD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||
Nomor Perkara | 65/Pid.Sus/2024/PN Bir | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-751/L.1.21/Eku.2/04/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Dakwaan : ----- Bahwa Terdakwa UMUL KHAIRA Binti AMRI MUHAMMAD pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun Tgk. Di Imbudee Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi eleektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |