| Dakwaan |
DAKWAAN :
----- Bahwa ia Terdakwa ARIS MUNANDAR Bin ASRI IBRAHIM bersama dengan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI pada Hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi tetapi pada Bulan September Tahun 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Juli Seutuy Kec. Juli Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi di Bulan September 2025 sekira pukul 20.00 wib, saat itu Terdakwa sedang duduk di warung kopi di Desa Keude Dua Kec. Juli Kab. Bireuen, kemudian datang saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI mengajak Terdakwa ke sebuah rumah milik saksi korban HENDRA Bin ALI MURTALA yang berada di Desa Juli Seutuy Kec. Kota Juang Kab. Bireuen untuk mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut.
- Bahwa setibanya Terdakwa dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI dirumah tersebut, Terdakwa dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI langsung masuk kedalam rumah dengan cara memanjat tembok rumah tersebut lalu masuk kedalam pekarangan rumah, kemudian Terdakwa melihat pintu garasi rumah tersebut terbuka sehingga saat itu Terdakwa dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI langsung masuk kedalam rumah tersebut, lalu Terdakwa bersama saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI mengambil 4 (empat) lusin piring, gelas 20 (dua puluh) buah dan 1 (satu) unit mesin oven, selanjutnya barang tersebut Terdakwa dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI keluarkan lewat tembok samping rumah tersebut dengan cara Terdakwa menunggu barang operan dari saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI dan Terdakwa yang menampung dari luar. Setelah barang-barang tersebut berhasil dikeluarkan, selanjutnya saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI memanjat tembok rumah untuk keluar dari rumah tersebut, kemudian Terdakwa dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI langsung pergi dari rumah tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARIS MUNANDAR Bin ASRI IBRAHIM dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI pihak korban yaitu saksi HENDRA Bin ALI MURTALA mengalami kerugian sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa ARIS MUNANDAR Bin ASRI IBRAHIM dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI tidak memperoleh izin dari pihak korban yaitu saksi HENDRA Bin ALI MURTALA untuk mengambil 4 (empat) lusin piring, gelas 20 (dua puluh) buah dan 1 (satu) unit mesin oven tersebut.
----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |