| Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang Pemohon kemukakan diatas, dengan ini pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat menggelar persidangan perihal Permohonan Pemohon deangan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah pergantian Nama Anak Pemohon yang benar adalah RAFIQ HABIBI;
- Memerintahkan Pemohon membawa Penetapan Pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Bireuen untuk Penggantian Identitas tersebut;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
|