Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2026/PN Bir 1.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2.Aditya Gunawan, S.H.
3.MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
MARTUNIS Bin (Alm) SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 669 /L.1.21.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2Aditya Gunawan, S.H.
3MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTUNIS Bin (Alm) SUDIRMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa MARTUNIS BIN ALM SUDIRMAN pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di kebun sawit yang berada di belakang menasah Kec. Nisam Kab. Aceh Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, akan tetapi dikarenkan terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri Bireuen sehingga berdasarkan pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Bireuen “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa berada di rumah setelah selesai makan siang. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saudara Kamal (DPO) melalui telepon dan menanyakan keberadaannya. Dalam percakapan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya ingin membeli barang seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian disetujui oleh saudara Kamal (DPO) dan meminta Terdakwa datang menemuinya.
  • Sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki menuju Simpang Adam Batre, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, kemudian menumpangi mobil penumpang jenis L300 menuju Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa tiba di Keude Nisam dan menghubungi kembali saudara Kamal (DPO) untuk menjemputnya.
  • Tidak lama kemudian saudara Kamal (DPO) datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X dan membawa Terdakwa menuju sebuah kebun kelapa sawit yang berada di belakang meunasah di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Di lokasi tersebut saudara Kamal (DPO) mengambil satu kantong plastik warna hitam yang sebelumnya telah disimpan di tempat tersebut, lalu menyerahkannya kepada Terdakwa. Setelah diperiksa, kantong plastik tersebut berisi satu ampul besar narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran warna putih. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara Kamal (DPO). Setelah transaksi tersebut, saudara Kamal (DPO) mengantar kembali Terdakwa ke Keude Nisam untuk pulang ke Bireuen.
  • Sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa tiba di Bireuen dan turun di Simpang Adam Batre, kemudian berjalan kaki menuju rumahnya. Sesampainya di rumah, Terdakwa menyimpan kantong plastik berisi satu ampul besar ganja tersebut di dalam lemari pakaian di kamar Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mandi, makan, dan sekitar pukul 18.20 WIB pergi ke meunasah untuk melaksanakan salat Magrib. Seusai salat, Terdakwa kembali ke rumah dan beristirahat.
  • Sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa mengambil sebagian ganja tersebut untuk digunakan sendiri dengan cara melintingnya bersama rokok, kemudian membakar dan menghisapnya di luar rumah hingga habis. Setelah itu Terdakwa mengambil kembali sisa ganja yang disimpan di lemari pakaian dan membaginya menjadi lima ampul kecil yang dibungkus dengan kertas koran warna putih, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan disimpan kembali di dalam lemari.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah saksi Zulfikri Bin Alm Banta Ar (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Desa Bireuen Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Dalam pertemuan tersebut mereka berbincang dan saksi Zulfikri meminta satu ampul ganja untuk digunakan bersama. Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil ganja tersebut.
  • Sesampainya di rumah, Terdakwa mengambil kantong plastik berisi lima ampul kecil ganja dari dalam lemari pakaian, lalu kembali ke rumah saksi Zulfikri dengan berjalan kaki sekitar pukul 20.40 WIB. Setibanya di rumah saksi, Terdakwa meletakkan kantong plastik berisi lima ampul ganja tersebut di dekat tempat duduk mereka dan mempersilakan saksi Zulfikri mengambil satu ampul untuk digunakan bersama. Saksi Zulfikri kemudian mengambil satu ampul ganja dan melintingnya dengan dua batang rokok Sampoerna Mild. Sisa ganja yang belum digunakan dimasukkan kembali ke dalam kantong plastik dan digantungkan pada ranting pohon di depan rumah.
  • Selanjutnya satu batang rokok yang telah dicampur ganja digunakan oleh saksi Zulfikri, sedangkan satu batang lainnya diberikan kepada Terdakwa. Saat saksi Zulfikri menghisap rokok tersebut di depan rumah, Terdakwa duduk di teras rumah.
  • Sekitar pukul 20.50 WIB, beberapa personel Satresnarkoba Polres Bireuen yang berpakaian preman datang ke lokasi tersebut. Melihat kedatangan petugas, Terdakwa dan saksi Zulfikri langsung membuang rokok yang berisi ganja tersebut dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima ampul kecil narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna putih yang sebelumnya digantungkan di ranting pohon. Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada Terdakwa mengenai keberadaan ganja lainnya, dan Terdakwa mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya.
  • Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan satu ampul besar narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan disimpan di dalam lemari pakaian di kamar depan rumah Terdakwa. Ketika ditanya mengenai asal-usul ganja tersebut, Terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari saudara Kamal (DPO).
  • Selanjutnya Terdakwa dan saksi Zulfikri Bin Alm Banta Ar beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia dan Terdakwa tidak bekerja dilembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan nomor : 139/SP.60060/2025 pada tanggal 6 november 2025 yang ditanda tangani oleh T.M Arif Faizun selaku pimpinan cabang PT. pegadaian (persero) Syariah Cabang Bireuen diketahui barang bukti yang disita dari Martunis bin (alm) sudirman, Cs berupa 5 (lima) ampul kecil yang diduga narkotika golongan I tanaman jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran warna putih, 1 (satu) ampul besar narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran warna putih dengan berat netto 121,54 (Seratus Dua Puluh Satu Koma Lima Empat) gram, dan disishkan dengan berat netto 11 (sebelas) gram, dan sisa dari penyisihanya dengan berat netto 110,54 (seratus sepuluh koma lima empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti milik Zulfikri Bin (Alm) Banta Ar, cs di laboratorium kriminalistik NO.LAB: 7456/NNF/2025, tanggal 12 januari 2026  yang dikeluarkan oleh kepala bidang kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut: uji pendahuluan positif, uji konfirmasi positif ganja, maka dari itu pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik saksi Zulfikri Bin (Alm) Banta Ar adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 lampiran 1 dari undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang narkotika jo UU nomor 1 tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MARTUNIS BIN Alm SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di suatu rumah desa bireuen meunasah dayah kecamatan kota juang kabupaten bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib Saksi RISKI AKMAL bersama Saksi WANDA LINUZA beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen lainnya menerima Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bireuen Meunasah Dayah Kec. Kota Juang Kab. Bireuen sering terjadinya transaksi jual beli narkotika golongan I tanaman jenis ganja, setelah menerima informasi tersebut lalu Saksi RISKI AKMAL bersama Saksi WANDA LINUZA beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen lainnya berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan baket lalu sekira pukul 20.45 Wib Saksi RISKI AKMAL bersama Saksi WANDA LINUZA beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen lainnya sampai di TKP tepatnya disebuah rumah yang berada di Desa Bireuen Meunasah Dayah Kec. Kota Juang Kab. Bireuen
  • kemudian Saksi RISKI AKMAL bersama Saksi WANDA LINUZA beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen lainnya melihat 2 (dua) Orang Laki-laki yang kami curigai tersebut diduga memiliki narkotika golongan I tanaman jenis ganja, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Saksi RISKI AKMAL bersama Saksi WANDA LINUZA beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen lainnya melakukan upaya hukum berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa atas nama MARTUNIS Bin Alm SUDIRMAN dan Saksi ZULFIKRI Bin Alm BANTA AR (berkas terpisah) yang bertempat didepan rumah Saksi ZULFIKRI Bin Alm BANTA AR dan berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang didalamnya berisikan 5 (lima) ampul kecil narkotika golongan I tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran warna putih ditangan Terdakwa yang sebelumnya disangkut di ranting pohon depan rumah Saksi ZULFIKRI Bin Alm BANTA AR yang berada di Desa Bireuen Meunasah Dayah Kec. Kota Juang Kab. Bireuen
  • Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Saksi ZULFIKRI Bin Alm BANTA AR dengan menanyakan “ dimana barang (ganja) lainnya kamu simpan ”, kemudian Terdakwa menjawab “ masih ada barangnya saya simpan dirumah pak ”, lalu Saksi RISKI AKMAL bersama Saksi WANDA LINUZA beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen lainnya melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa, setibanya dirumah Terdakwa, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan berhasil menemukan serta menyita 1 (satu) ampul besar narkotika golongan I tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran didalam lemari baju kamar depan rumah Terdakwa yang berada di Desa Bireuen Meunasah Dayah Kec. Kota Juang Kab. Bireuen lalu Saksi RISKI AKMAL bersama Saksi WANDA LINUZA menanyakan kepada Terdakwa SUDIRMAN yang mengatakan“ darimana kamu peroleh barang (ganja) ini ”. Kemudian Terdakwa menjawab “saya peroleh barang (ganja) ini dari saudara KAMAL (DPO) pak”,
  • Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ZULFIKRI Bin (Alm) BANTA AR beserta barang bukti yang telah ditemukan dibawa ke polres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari pihak berwenang, serta Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan nomor : 139/SP.60060/2025 pada tanggal 6 november 2025 yang ditanda tangani oleh T.M Arif Faizun selaku pimpinan cabang PT. pegadaian (persero) Syariah Cabang Bireuen diketahui barang bukti yang disita dari Martunis bin (alm) sudirman, Cs berupa 5 (lima) ampul kecil yang diduga narkotika golongan I tanaman jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran warna putih, 1 (satu) ampul besar narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran warna putih dengan berat netto 121,54 (Seratus Dua Puluh Satu Koma Lima Empat) gram, dan disishkan dengan berat netto 11 (sebelas) gram, dan sisa dari penyisihanya dengan berat netto 110,54 (seratus sepuluh koma lima empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti milik Zulfikri Bin (Alm) Banta Ar, cs di laboratorium kriminalistik NO.LAB: 7456/NNF/2025, tanggal 12 januari 2026  yang dikeluarkan oleh kepala bidang kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut: uji pendahuluan positif, uji konfirmasi positif ganja, maka dari itu pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik saksi Zulfikri Bin (Alm) Banta Ar adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 lampiran 1 dari undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang narkotika jo UU nomor 1 tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya