| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
---Bahwa mereka Terdakwa MUHAMMAD HAIKAL BIN ASNAWI (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa M. FAISAL BIN NURDIN HASAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) bersama-sama dengan saudara HAIKAL REZA ALIAS OJA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah kilang kayu di Desa Samuti Rayeuk, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang mengadili perkaranya, “telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik saksi Ely Hartati Binti Alm M. Diah, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama atau bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I bersama dengan saudara Haikal Reza alias OJA (DPO) sedang berada di Desa Cot Mee, Kec. Kuta Blang, Kab. Bireuen, pada saat itu Terdakwa I dan saudara Haikal berencana untuk mengambil mesin penggerak (Dongfeng) milik saksi Ely Hartati Binti Alm M. Diah yang berada di kilang kayu di Desa Samuti Rayeuk, Kec. Gandapura, Kab. Bireuen, lalu Terdakwa I dan saudara Haikal terlebih dahulu pergi menuju ke Desa Samuti Aman, Kec. Gandapura, Kab. Bireuen menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi milik saudara Majid (Daftar Pencarian Saksi) untuk mengambil kunci inggris dan kunci 17 dan setelah mengambil kunci tersebut Terdakwa I dan saudara Haikal kembali pergi ke Desa Cot Mee, Kec. Kuta Blang, Kab. Bireuen untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi kepada saudara Majid, lalu Terdakwa I dan saudara Haikal meminta saudara Majid untuk mengantar keduanya ke Desa Samuti Rayeuk.
- Kemudian setibanya Terdakwa I dan saudara Haikal di Desa Samuti Rayeuk, keduanya berjalan kaki sekitar 300 (tiga ratus) meter menuju sebuah kilang kayu milik saksi Ely di Desa Samuti Rayeuk. Kec. Gandapura, Kab. Bireuen Terdakwa I dan saudara Haikal langsung masuk ke dalam kilang dan melihat 1 (satu) unit mesin penggerak (Dongfeng) milik saksi Ely Hartati, lalu Terdakwa I memberikan kunci 17 kepada saudara Haikal dan Terdakwa I memegang kunci inggris selanjutnya Terdakwa I dan saudara Haikal langsung membuka baut dari mesin tersebut dari tempatnya. Kemudian setelah baut terlepas Terdakwa I dan saudara Haikal mengangkat mesin tersebut namun tidak berhasil, lalu Terdakwa I dan saudara Haikal pergi keluar kilang milik saksi Ely dan berjalan kaki sekitar 1 (satu) kilomter, saat di pinggir jalan Terdakwa I dan saudara Haikal bertemu kembali dengan saudara Majid dan langsung meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi milik saudara Majid, lalu Terdakwa I dan saudara Haikal membawa sepeda motor tersebut ke kilang, dan di Tengah perjalanan Terdakwa I dan saudara Haikal bertemu dengan Terdakwa II, lalu Terdakwa I berhenti sambil mengajak Terdakwa II untuk mengambil mesin penggerak (Dongfeng) milik saksi Ely dan apabila mesin tersebut laku terjual hasil keuntungannya akan dibagi bertiga lalu Terdakwa II menyetujuinya.
- Kemudian setibanya Terdakwa I, Terdakwa II dan saudara Haikal di kilang milik saksi Ely tersebut, ketiganya langsung menuju mesin penggerak (Dongfeng) dan ketiganya langsung mengangkat mesin tersebut dengan cara Terdakwa I memegang roda mesin, Terdakwa II memegang knalpot mesin sedangkan saudara OJA memegang samping roda mesin lalu ketiganya langsung mengangkat mesin tersebut ke atas sepeda motor dan sisa-sisa bongkaran mesin tersebut Terdakwa II dan saudara OJA naikkan ke atas mesin yang telah berada di atas sepeda motor.
- Bahwa setelah mesin penggerak (Dongfeng) milik saksi Ely Hartati tersebut sudah berada di atas motor, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung bergerak menuju pinggir jalan menggunakan sepeda motor sedangkan saudara OJA tetap menunggu di kilang tersebut. Selanjutnya beberapa saat kemudian setibanya Terdakwa I dan Terdakwa II di pinggir jalan tepatnya di Desa Cot Baroh, Kec. Kuta Blang, Kab. Bireuen tiba-tiba warga yang melihat dan mencurigai Terdakwa I dan Terdakwa II yang membawa mesin langsung menghentikan keduanya dan pada saat itu Terdakwa I mengatakan kepada warga telah mengambil mesin penggerak (Dongfeng) milik saksi Ely Hartati tanpa sepengetahuan saksi Ely Hartati. Selanjutnya warga langsung membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polsek Gandapura untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sedangkan saudara Haikal sudah tidak berada di kilang milik saksi Ely Hartati.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari saksi Ely Hartati Binti Alm M. Diah untuk mengambil 1 (satu) unit mesin penggerak (Dongfeng) tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi Ely Hartati Binti Alm M. Diah mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
---Perbuatan yang dilakukan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.—
SUBSIDIAIR
---Bahwa mereka Terdakwa MUHAMMAD HAIKAL BIN ASNAWI (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa M. FAISAL BIN NURDIN HASAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) bersama-sama dengan saudara HAIKAL REZA ALIAS OJA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah kilang kayu di Desa Samuti Rayeuk, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang mengadili perkaranya, “telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik saksi Ely Hartati Binti Alm M. Diah, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama atau bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I bersama dengan saudara Haikal Reza alias OJA (DPO) sedang berada di Desa Cot Mee, Kec. Kuta Blang, Kab. Bireuen, pada saat itu Terdakwa I dan saudara Haikal berencana untuk mengambil mesin penggerak (Dongfeng) milik saksi Ely Hartati Binti Alm M. Diah yang berada di kilang kayu di Desa Samuti Rayeuk, Kec. Gandapura, Kab. Bireuen, lalu Terdakwa I dan saudara Haikal terlebih dahulu pergi menuju ke Desa Samuti Aman, Kec. Gandapura, Kab. Bireuen menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi milik saudara Majid (Daftar Pencarian Saksi) untuk mengambil kunci inggris dan kunci 17 dan setelah mengambil kunci tersebut Terdakwa I dan saudara Haikal kembali pergi ke Desa Cot Mee, Kec. Kuta Blang, Kab. Bireuen untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi kepada saudara Majid, lalu Terdakwa I dan saudara Haikal meminta saudara Majid untuk mengantar keduanya ke Desa Samuti Rayeuk.
- Kemudian setibanya Terdakwa I dan saudara Haikal di Desa Samuti Rayeuk, keduanya berjalan kaki sekitar 300 (tiga ratus) meter menuju sebuah kilang kayu milik saksi Ely di Desa Samuti Rayeuk. Kec. Gandapura, Kab. Bireuen Terdakwa I dan saudara Haikal langsung masuk ke dalam kilang dan melihat 1 (satu) unit mesin penggerak (Dongfeng) milik saksi Ely Hartati, lalu Terdakwa I memberikan kunci 17 kepada saudara Haikal dan Terdakwa I memegang kunci inggris selanjutnya Terdakwa I dan saudara Haikal langsung membuka baut dari mesin tersebut dari tempatnya. Kemudian setelah baut terlepas Terdakwa I dan saudara Haikal mengangkat mesin tersebut namun tidak berhasil, lalu Terdakwa I dan saudara Haikal pergi keluar kilang milik saksi Ely dan berjalan kaki sekitar 1 (satu) kilomter, saat di pinggir jalan Terdakwa I dan saudara Haikal bertemu kembali dengan saudara Majid dan langsung meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi milik saudara Majid, lalu Terdakwa I dan saudara Haikal membawa sepeda motor tersebut ke kilang, dan di Tengah perjalanan Terdakwa I dan saudara Haikal bertemu dengan Terdakwa II, lalu Terdakwa I berhenti sambil mengajak Terdakwa II untuk mengambil mesin penggerak (Dongfeng) milik saksi Ely dan apabila mesin tersebut laku terjual hasil keuntungannya akan dibagi bertiga lalu Terdakwa II menyetujuinya.
- Kemudian setibanya Terdakwa I, Terdakwa II dan saudara Haikal di kilang milik saksi Ely tersebut, ketiganya langsung menuju mesin penggerak (Dongfeng) dan ketiganya langsung mengangkat mesin tersebut dengan cara Terdakwa I memegang roda mesin, Terdakwa II memegang knalpot mesin sedangkan saudara OJA memegang samping roda mesin lalu ketiganya langsung mengangkat mesin tersebut ke atas sepeda motor dan sisa-sisa bongkaran mesin tersebut Terdakwa II dan saudara OJA naikkan ke atas mesin yang telah berada di atas sepeda motor.
- Bahwa setelah mesin penggerak (Dongfeng) milik saksi Ely Hartati tersebut sudah berada di atas motor, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung bergerak menuju pinggir jalan menggunakan sepeda motor sedangkan saudara OJA tetap menunggu di kilang tersebut. Selanjutnya beberapa saat kemudian setibanya Terdakwa I dan Terdakwa II di pinggir jalan tepatnya di Desa Cot Baroh, Kec. Kuta Blang, Kab. Bireuen tiba-tiba warga yang melihat dan mencurigai Terdakwa I dan Terdakwa II yang membawa mesin langsung menghentikan keduanya dan pada saat itu Terdakwa I mengatakan kepada warga telah mengambil mesin penggerak (Dongfeng) milik saksi Ely Hartati tanpa sepengetahuan saksi Ely Hartati. Selanjutnya warga langsung membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polsek Gandapura untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sedangkan saudara Haikal sudah tidak berada di kilang milik saksi Ely Hartati.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari saksi Ely Hartati Binti Alm M. Diah untuk mengambil 1 (satu) unit mesin penggerak (Dongfeng) tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi Ely Hartati Binti Alm M. Diah mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
---Perbuatan yang dilakukan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.— |