Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2026/PN Bir 1.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2.Aditya Gunawan, S.H.
3.MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
ZULFIKRI Bin Alm BANTA AR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 670 /L.1.21.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2Aditya Gunawan, S.H.
3MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKRI Bin Alm BANTA AR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa ZULFIKRI Bin Alm BANTA AR pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di suatu rumah desa bireuen meunasah dayah kecamatan kota juang kabupaten bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa sedang makan di dalam rumahnya yang beralamat di Desa Bireuen Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Saat itu Terdakwa mendengar suara sepeda motor di luar rumah, kemudian Terdakwa keluar untuk melihat siapa yang datang. Setibanya di depan rumah, Terdakwa melihat saksi Martunis Bin Alm Sudirman (berkas perkara terpisah) sedang berdiri di samping sepeda motornya. Terdakwa kemudian menanyakan kepada saksi Martunis dengan mengatakan, “Habis dari mana Martunis?”, lalu saksi Martunis menjawab bahwa dirinya baru pulang membeli rokok di warung.
  • Selanjutnya Terdakwa meminta sebatang rokok karena baru selesai makan, dan saksi Martunis memberikan satu batang rokok sambil menanyakan apakah Terdakwa masuk kerja pada hari itu. Terdakwa menjawab bahwa dirinya tidak masuk kerja karena sedang sakit mata. Kemudian saksi Martunis menanyakan mengenai sisa uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah), namun Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut belum ada dan akan diberikan kemudian. Pada saat itu Terdakwa juga menanyakan kepada saksi Martunis apakah ada membawa ganja, dan apabila ada diminta satu ampul kecil. Saksi Martunis menjawab bahwa saat itu tidak ada, namun ia akan pulang terlebih dahulu untuk mengambilnya.
  • Setelah itu saksi Martunis pulang ke rumahnya mengambil narkotika jenis ganja sementara Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah untuk mengecas telepon genggamnya, lalu kembali keluar dan duduk di teras rumah
  • Sekira pukul 20.40 WIB saksi Martunis kembali datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 5 (lima) ampul kecil narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna putih. Saksi Martunis kemudian meletakkan kantong plastik tersebut di atas tempat duduk di samping Terdakwa dan duduk bersama di teras rumah.
  • Selanjutnya saksi Martunis mengatakan bahwa ganja tersebut telah dibawanya dan mempersilakan Terdakwa mengambil satu ampul untuk digunakan bersama. Terdakwa kemudian mengambil satu ampul kecil ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan melintingnya dengan dua batang rokok Sampoerna Mild. Dari satu ampul tersebut masih tersisa sedikit ganja, kemudian sisa tersebut dimasukkan kembali bersama empat ampul ganja lainnya ke dalam kantong plastik warna putih. Setelah itu kantong plastik tersebut disangkutkan oleh Terdakwa pada ranting pohon di depan rumahnya agar tidak diketahui oleh istrinya.
  • Selanjutnya satu batang rokok yang telah dicampur ganja digunakan oleh Terdakwa, sedangkan satu batang lainnya diberikan kepada saksi Martunis. Terdakwa kemudian menghisap rokok yang berisi ganja tersebut sambil memungut dan membakar sampah di depan rumah, sementara saksi Martunis tetap duduk di teras rumah.
  • Sekira pukul 20.50 WIB datang beberapa personel Satresnarkoba Polres Bireuen yang berpakaian preman ke rumah Terdakwa. Melihat kedatangan petugas tersebut, Terdakwa segera membuang rokok yang berisi narkotika jenis ganja yang sedang dihisapnya. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi Martunis di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bireuen Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
  • Pada saat penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima ampul kecil narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna putih yang disangkutkan di ranting pohon di depan rumah Terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan saksi Martunis, dan saksi Martunis mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.
  • Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah saksi Martunis yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah Terdakwa. Setibanya di rumah tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu ampul besar narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran di dalam lemari pakaian di kamar depan rumah saksi Martunis. Saksi Martunis juga mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari saudara Kamal (DPO).
  • Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Martunis Bin Alm Sudirman beserta barang bukti yang telah disita dibawa dan diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjutBahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia dan Terdakwa tidak bekerja dilembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan nomor : 139/SP.60060/2025 pada tanggal 6 november 2025 yang ditanda tangani oleh T.M Arif Faizun selaku pimpinan cabang PT. pegadaian (persero) Syariah Cabang Bireuen diketahui barang bukti yang disita dari Martunis bin (alm) sudirman, Cs berupa 5 (lima) ampul kecil yang diduga narkotika golongan I tanaman jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran warna putih, 1 (satu) ampul besar narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran warna putih dengan berat netto 121,54 (Seratus Dua Puluh Satu Koma Lima Empat) gram, dan disishkan dengan berat netto 11 (sebelas) gram, dan sisa dari penyisihanya dengan berat netto 110,54 (seratus sepuluh koma lima empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti milik Zulfikri Bin (Alm) Banta Ar, cs di laboratorium kriminalistik NO.LAB: 7456/NNF/2025, tanggal 12 januari 2026  yang dikeluarkan oleh kepala bidang kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut: uji pendahuluan positif, uji konfirmasi positif ganja, maka dari itu pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik saksi Zulfikri Bin (Alm) Banta Ar adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 lampiran 1 dari undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang narkotika jo UU nomor 1 tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------


ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ZULFIKRI Bin Alm BANTA AR pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di depan rumahnya yang berada di desa bireuen meunasah dayah kecamatan kota juang kabupaten bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib Saksi RISKI AKMAL bersama Saksi WANDA LINUZA beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen lainnya menerima Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bireuen Meunasah Dayah Kec. Kota Juang Kab. Bireuen sering terjadinya transaksi jual beli narkotika golongan I tanaman jenis ganja, setelah menerima informasi tersebut lalu Saksi RISKI AKMAL bersama Saksi WANDA LINUZA beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen lainnya berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan baket lalu sekira pukul 20.45 Wib Saksi RISKI AKMAL bersama Saksi WANDA LINUZA beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen lainnya sampai di TKP tepatnya disebuah rumah yang berada di Desa Bireuen Meunasah Dayah Kec. Kota Juang Kab. Bireuen
  • kemudian Saksi RISKI AKMAL bersama Saksi WANDA LINUZA beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen lainnya melihat 2 (dua) Orang Laki-laki yang kami curigai tersebut diduga memiliki narkotika golongan I tanaman jenis ganja, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Saksi RISKI AKMAL bersama Saksi WANDA LINUZA beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen lainnya melakukan upaya hukum berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang bernama ZULFIKRI Bin Alm BANTA AR dan Saksi MARTUNIS Bin Alm SUDIRMAN (berkas terpisah) yang bertempat didepan rumah Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang didalamnya berisikan 5 (lima) ampul kecil narkotika golongan I tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran warna putih ditangan Saksi MARTUNIS Bin Alm SUDIRMAN yang sebelumnya disangkut di ranting pohon depan rumah Terdakwa yang berada di Desa Bireuen Meunasah Dayah Kec. Kota Juang Kab. Bireuen
  • Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Saksi MARTUNIS Bin Alm SUDIRMAN dengan menanyakan “ dimana barang (ganja) lainnya kamu simpan ”, kemudian Saksi MARTUNIS Bin Alm SUDIRMAN menjawab “ masih ada barangnya saya simpan dirumah pak ”, lalu Saksi RISKI AKMAL bersama Saksi WANDA LINUZA beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen lainnya melakukan pengembangan ke rumah Saksi MARTUNIS Bin Alm SUDIRMAN, setibanya dirumahnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan serta menyita 1 (satu) ampul besar narkotika golongan I tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran didalam lemari baju kamar depan rumahnya yang berada di Desa Bireuen Meunasah Dayah Kec. Kota Juang Kab. Bireuen lalu Saksi RISKI AKMAL bersama Saksi WANDA LINUZA menanyakan kepada Saksi MARTUNIS Bin Alm SUDIRMAN yang mengatakan“ darimana kamu peroleh barang (ganja) ini ”. Kemudian Terdakwa menjawab “saya peroleh barang (ganja) ini dari saudara KAMAL (DPO) pak”,
  • Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MARTUNIS Bin Alm SUDIRMAN beserta barang bukti yang telah ditemukan dibawa ke polres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari pihak berwenang, serta Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan nomor : 139/SP.60060/2025 pada tanggal 6 november 2025 yang ditanda tangani oleh T.M Arif Faizun selaku pimpinan cabang PT. pegadaian (persero) Syariah Cabang Bireuen diketahui barang bukti yang disita dari Martunis bin (alm) sudirman, Cs berupa 5 (lima) ampul kecil yang diduga narkotika golongan I tanaman jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran warna putih, 1 (satu) ampul besar narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran warna putih dengan berat netto 121,54 (Seratus Dua Puluh Satu Koma Lima Empat) gram, dan disishkan dengan berat netto 11 (sebelas) gram, dan sisa dari penyisihanya dengan berat netto 110,54 (seratus sepuluh koma lima empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti milik Zulfikri Bin (Alm) Banta Ar, cs di laboratorium kriminalistik NO.LAB: 7456/NNF/2025, tanggal 12 januari 2026  yang dikeluarkan oleh kepala bidang kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut: uji pendahuluan positif, uji konfirmasi positif ganja, maka dari itu pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik saksi Zulfikri Bin (Alm) Banta Ar adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 lampiran 1 dari undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang narkotika jo UU nomor 1 tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya