| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan Permohonan Perubahan Data Pemohon di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan penetapan dengan amarnya sebagai berikut:-----------------------
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan penulisan nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua (ayah) Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen, yang sebelumnya nama Nurlaili, tempat tanggal lahir, Alue Dua, 03 April 1985, dan nama orang tua (ayah) Awahi diubah menjadi nama Nuraini, tempat/ tanggal lahir, Alue meuh Gunci, 20 Juni 1989, dan nama orang tua (ayah) Razali B. Hasan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bireuen berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |