| Petitum |
Berdasarkan kepada dalil-dalil yang Para Penggugat kemukakan diatas, bersama ini Para Penggugat memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dan selanjutnya mohon agar berkenan hendaknya memberikan Putusan dalam perkara ini dengan amarnya sebagai berikut dibawah ini:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebidang tanah kebun dengan luasnya 610 M yang terletak di Desa Paya Meuneng Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen yang batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara: dengan Jln. Medan-Banda Aceh ukuran ± 31,40 meter
- Sebelah Selatan : dengan pekarangan Alm. H. Saifannur ukuran ± 31 meter
- Sebelah Timur : dengan jalan desa ukuran ± 18,30 meter
- Sebelah Barat : dengan pekarangan Alm. H. Saifannur ± 20,50 meter, adalah Sah Hak Milik Alm. Adnan Bin Wahab, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No: 84 Tangga l4 Juni 2013.
- Menyatakan perbuatan/ tindakan Tergugat I dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II bersama Turut Tergugat III yang telah melakukan peralihan hak atas objek terperkara dengan cara pemisahan Sertifikat Hak Milik No: 84 Tangga l4 Juni 2013 kepada Tergugat I adalah nyata-nyata perbuatan/ tindakan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan / tindakan Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dan Tergugat II yang telah melakukan peralihan hak atas objek terperkara dengan cara jual-beli sebagaimana Akta Jual-Beli No: 595/PPAT/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 kepada Tergugat II adalah nyata-nyata perbuatan/ tindakan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan/ tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai/ memiliki objek terpekara tanpa menghiraukan hak-hak Para Penggugat yang bukan hak miliknya adalah nyata-nyata perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan pemisahan Sertifikat Hak Milik No: 84 tanggal l4 Juni 2013 yang telah dibuat/ ditandatangani oleh Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III kepada Tergugat I adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Akta Jual-Beli No: 595/PPAT/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 yang telah dibuat/ ditandatangani oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II kepada Tergugat II adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Balik Nama Sertifikat Hak Milik No: 85 Tanggal 25 Juli 2013 yang telah dibuat/ ditandatangani oleh Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III kepada Tergugat II adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai/ memiliki objek terperkara tanpa menghiraukan hak-hak Para Penggugat adalah nyata-nyata perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum segala macam surat-surat yang dibuat dan ditanda tangani/ dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II baik Akta Jual-Beli maupun Balik Nama Sertifikat Hak Milik adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek terperkara dan membongkar dua (2) bangunan ruko tersebut dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat sebagai boedel warisan yang belum dibagi-bagikan kepada ahli warisnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Adnan Bin Wahab secara tanggung renteng sebesar Rp.2.000.000.- (Dua juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan ianya melaksanakan isi Putusan secara sempuma/ sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mentaati dan patuh atas isi dan bunyi putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan Hukum tetap.
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|