Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 17 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2023/PN Bir |
Tanggal Surat |
Kamis, 05 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | M. ALI Bin M. AMIN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Azhari, S.Sy.M.H.CPM | M. ALI Bin M. AMIN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BIREUEN | 2 | Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaan Agung Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BIREUEN | 3 | Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia, Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Propinsi Aceh, Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- rdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil gugatan di atas, selanjutnya Penggugat, memohon kepada Ketua Pengadian Negeri Bireuen untuk memanggil kami kedua belah pihak dan menetapkan hari sidang untuk itu, dan Penggugat, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan diktum amarnya sebagai berikut :
- Primair
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ketidak hati-hatian dan kekeliruan dalam dugaan perkara tindak pidana atas nama Penggugat ;
- Menetapkan Penggugat telah mengalami kerugian materill sebesar Rp. 163.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta rupiah) ;
- Menetapkan Penggugat telah mengalami kerugian inmaterill sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ;
- Memerintahkan Tergugat III untuk membayar secara tunai kerugian materill kepada Penggugat sebesar Rp. 163.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta rupiah) ;
- Memerintahkan Tergugat III untuk membayar secara tunai kerugian inmaterill kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorraad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.-
- Subsidair
- abila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |