Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2025/PN Bir Iswandi Bin Ishak 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Divisi Retail Collection & Recovery
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2025/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iswandi Bin Ishak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Husin S.H DKKIswandi Bin Ishak
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Divisi Retail Collection & Recovery
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan kepada dalil-dalil gugatan perlawan tersebut diatas bersama ini Pelawan mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen C/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut supaya dapat memanggil kami kedua belah pihak yang berperkara untuk menghadap persidangan yang ditentukan dikemudian dan selanjutnya kami mohon agar berkenan pula memberikan putusan dalam perkara ini dengan amarnya sebagai berikut di bawah ini :

 

A. Dalam Provisi

  • Membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas agunan/jaminan pada hari Rabu Tanggal 10 September 2025.

 

      B. Dalam Pokok Perkara

  • Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar (Goed Opposant).
  • Menyatakan pelelangan umum atas agunan/jaminan Pelawan yang akan dilaksankan pada hari Rabu Tanggal 10 September 2025 adalah batal karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang (nietige van rechtswege).
  • Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  • Mohon putusan yang seadil –adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak