Dakwaan |
Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 sekira pukul 08.00 wib, bertempat di Desa Teupin Mane Kec. Juli kab. Birueun, yang dilakukan oleh tersangka MARJUKI Bin ABDULLAH terhadap korban ZULMAHDI Bin MAHYEDDIN, dengan cara tersangka dan saksi melakukan perkelahian, akibat dari perkelahian tersebut saksi mengalami sakit pada bagian dada dan bagian leher, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana.
Awal kejadian pada hari Senin Tanggal 01 Mei 2021 sekira Pukul 08.00 wib bertempat di Desa Teupin Mane Kec. Juli kab. Birueun, saksi saat itu sedang berada di tampat angkut pasir saksi melihat sdr ZULMAHDI sedang mengisi pasir ke dalam mobil dam truk setelah sdr ZULMAHDI mengisi pasir ke mobil dum truk sampai penuh,setelah itu datang mobil dum truk yang mau di isi pasir oleh sdr MARJUKI, akan tetapi sdr MARJUKI melarang sdr ZULMAHDI untuk mengisi pasir di mobil terebut,akan tetapi sdr ZULMAHDI tidak mendengarkan perkataan sdr MARJUKI, dan sdr ZULMAHDI langsung naik ke mobil dam truk,kemudian sdr MARJUKI juga naik ke dalam mobil dam truk, dan sdr MARJUKI mengatakan kepada sdr ZULMAHDI untuk turun saja dari mobil dam truk nantik kamu naik lagi, akan tetapi sdr ZULMAHDI tidak memperdulika ucapan dari sdr MARJUKI, setelah itu sdr MARJUKI mengambil 1 (satu) unit skrop milik sdr ZULMAHDI untuk di buang ke samping mobil dam truk,dan sdr ZULMAHDI turun dari mobi dam truk untuk mengambil skrop miliknya.setelah itu sdr ZULMAHDI pergi ke depan mobil dam truk kemudian sdr ZULMAHDI mengatakan perkataan kasar dan mengajak duel kepada sdr MARZJUKI
Kemudian sdr MARJUKI turun dari mobil dam truk, selanjutnya sdr ZULMAHDI dan sdr MARJUKI berduel/berkelahi selama 3 (tiga) menit, kemudian secara spontan sdr ZULMAHDI dan sdr MARJUKI berhenti berduel/berkelahi,setelah itu sdr MARJUKI tidak menghiraukan sdr ZULMAHDI dan langsung mengisi psir ke dalam mobil dam truk,tidak sdrlama setelah itu sdr ZUALMAHDI mengambil 1 (satu) unit skrop miliknya dan memukul sdr MARJUKI di bagian tubuh dengan mengenai bagian paha. Lalu secara spontan sdr MARJUKI merebut 1 (satu) unit sekop yang ada pada tangan sdr ZULMAHDI sampai sdr MARJUKI menindih tubuh sdr ZULMAHDI sampai sekop tersebut terlepas dari tangan sdr ZULMAHDI lalu setelah sdr MARJUKI berhasil merebut sekop tersebut langsung sdr ZULMAHDI mengarah pulang ke rumahnya sehingga perkelahian tersebut terhenti dengan sendirinya. |