Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Bir 1.Nazarruddin Husin Y
2.Salma Husin
3.M. Nasir Husin
4.Rosyana Husin
5.M. Hasan Husen
6.Wardani Husin
7.Yusnaini Husin
8.Irmawati Husin
9.Gunawan Husin
Pemerintah Aceh Cq. Pemerintah Kabupaten Bireuen Cq. Camat Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen Cq. Keuchik Gampong Pandrah Kandeh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Bir
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nazarruddin Husin Y
2Salma Husin
3M. Nasir Husin
4Rosyana Husin
5M. Hasan Husen
6Wardani Husin
7Yusnaini Husin
8Irmawati Husin
9Gunawan Husin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Januarsyah Barus,SHNazarruddin Husin Y
2Januarsyah Barus,SHSalma Husin
3Januarsyah Barus,SHM. Nasir Husin
4Januarsyah Barus,SHRosyana Husin
5Januarsyah Barus,SHM. Hasan Husen
6Januarsyah Barus,SHWardani Husin
7Januarsyah Barus,SHYusnaini Husin
8Januarsyah Barus,SHIrmawati Husin
9Januarsyah Barus,SHGunawan Husin
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Aceh Cq. Pemerintah Kabupaten Bireuen Cq. Camat Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen Cq. Keuchik Gampong Pandrah Kandeh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan segala dalil dalil yang telah Kuasa Hukum Para Penggugat kemukakan di atas, kami Kuasa Hukum dari Para Penggugat memohon kepada yang terhormat  Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna  memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan amar sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah lorong yang berukuran  3,45 m X 124,6 m dengan luas sekitar 429,87 m (empat ratus dua puluh sembilan koma delapan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Gampong Pandrah Kandeh Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen, sah milik  Para Penggugat;
  3. Menyatakan tanah sebagaiman tersebut diatas adalah sah milik Penguggat Berdasarkan Surat Keterangan Hibbah, tertanggal 14 Maret 1987;
  4. Menyatakan perbuatannya yang dilakukan oleh Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  5. Menyatakan perbuatan/tindakan yang telah dilakukan Tergugat nyata Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (UitvoerbaarBijVorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong terlepas dari pihak manapun;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil atas kehilangnya tanah yang berukuran 3,45 m X 124,6 m maupun kerugian Moriil kepada Para Penggugat sejumlah sebesar Rp.1.814.400.000,- (Satu Milyar Delapan ratus Empat Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai dan serta sekaligus ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjdetunai);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari Perkara ni;

 

SUBSIDAIR

Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan di Pengadilan Negeri Bireuen berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak