| Dakwaan |
PERKARA
Tindak Pidana Pengrusakan Tembok Pagar Milik Korban atas nama MUHAMMAD IKHSAN BIN ISHAK yang diduga dilakukan oleh Tersangka HANAVI BIN M. SAMIR dan Tersangka ROSLINA BINTI M.JUNED (Tersangka dalam berkas terpisah / Split) dan, yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 26 November 2025, sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Rumah Korban didesa Cot Kruet Kec makmur Kab Bireuen. awalnya Pada hari Rabu Tanggal 26 November 2026, sekira pukul 02.00 Wib, korban dibangunkan dari tidur korban oleh istri korban atas nama NURMASYTAH BINTI H.BASRI, yang memberitahukan bahwa air dirumah Ibu mertua yang berada disamping rumah korban sudah mulai naik, selanjutnya korban pun bangun dan langsung keluar rumah menuju ke rumah ibu mertua korban dengan tujuan membawa ibu mertua korban kerumah korban agar tidak terkena banjir, kemudian istri korban mengatakan kepada korban bahwa tadi ketika korban sedang tidur Sdr ROSLINA dan ada dua orang yang tidak dikenal berada di samping ruma korban tepatnya di halamanan belakang rumah Tersangka ROSLINA yang berdampingan dengan rumah korban, saat itu Tersangka ROSLINA sedang memegang senter dan mengarahkan cahaya lampu senter tersebut ke arah dua orang yang tidak korban kenal melakukan pengrusakan tembok pagar samping depan rumah korban, ketika itu istri korban sempat keluar kebelakang rumah untuk melihat kondisi pagar, ketika itu Istri melihat tembok pagar disamaping belakang rumah sudah roboh, setelah mendengar perihal tersebut kemudian korban beserta Istri tidak lagi keluar rumah menunggu datang nya pagi untuk bisa merekam Video Robohnyapagar korban tersebut karena baterai HP korban pun mau habis dan dikarenakan kondisi saat itu saat itu mati lampu dan hujan. Kemudian pada waktu pagi korban pun langsung keluar rumah, disitulah korban baru ,melihat bahwa tembok pagar samping rumah dari arah pertengahan rumah hingga kearah belakang rumah sudah roboh, selanjutnya ketika korban melihat di samping depan rumah korban tembok pagar sudah ada rusak yaitu pada bahagian atas tembok sudah bobol/ terkelupas batu-bata dan semen. Kemudian pada hari rabu tanggal 26 November 2025, sekira pukul 17.00 Wib, korban dan istri korban pergi keluar rumah untuk melihat kondisi diseputaran desa Cot Kruet dengan berjalan kaki, karena saat itu kondisi desa Kami sedang ada bencana banjir, kemudian saat itu istri korban bertemu dengan Sdr ROSLINA di depan rumahnya, kemudian mereka berbincang-bincang tentang kondisi air, saat itu Tersangka ROSLINA sempat mengatakan kepada istri korban “ apa ada naik air banjir di rumah ? “ korban jawab “ tidak ada, di rumah kamu ada naik air ? “ Tersangka ROSLINA menjawab “ tidak juga namun hampir naik ke dalam rumah makanya malam itu korban langsung membuka/merusak tembok pagar kamu dengan cara menggunakan palu supaya air yang tergenang di halaman rumah bisa mengalir, namun ketika korban sedang membobol beton pagar rumah kamu, tiba-tiba tembok pagar roboh semua hingga kebelakang,.” Ketika istri korban sedang mengobrol dengan Tersangka ROSLINA tiba-tiba Tersangka ROSLINA langsung dipanggil oleh suaaminya supaya Tersangka ROSLINA tidak lagi mengobrol dengan istri korban, Selanjutnya korban pun membuat laporan pengaduan kepolres Bireuen. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 521 ayat 2 undang-undang RI. No 1 tahun 2023 Tentang KUHP. |