| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SYUKRI Alias WAHYU Bin Alm M. YUSUF pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Mesjid di Desa Ceurucok Kecamatan Simpang Mamplang Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik Saksi Juliana Binti Alm Basri, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB ketika Saksi Juliana Binti Alm Basri berangkat dari rumah yang berada di Desa Ule Gampong Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie untuk bertemu dengan Terdakwa di pekarangan Masjid Blang Malu, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Kemudian beberapa saat kemudian setibanya saksi Juliana di mesjid tersebut dan bertemu dengan Terdakwa, saat itu saksi Juliana datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat serta membawa tas yang berisi uang, 1 (satu) lembar STNK atas nama Juliana, 1 (satu) unit handphone merek Realme C55 dan kartu identitas pribadi. Selanjutnya saksi Juliana dan Terdakwa sepakat untuk pergi berjalan-jalan ke arah Kabupaten Bireuen dengan menggunakan sepeda motor milik saksi juliana, lalu setelah beberapa jam kemudian atau sekira pukul 13.00 WIB saksi Juliana dan Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali ke arah Kabupaten Pidie, di tengah perjalanan, tepatnya di Masjid Desa Ceurucok Kecamatan Simpang Mamplang Kabupaten Bireuen Terdakwa dan saksi Julian berhenti untuk melaksanakan salat Zuhur. Pada saat itu Terdakwa melaksanakan salat terlebih dahulu sedangkan saksi Juliana menunggu Terdakwa hingga selesai, lalu setelah itu saksi Juliana bergantian melaksanakan shalat dan menitipkan sepeda motor beserta kuncinya serta tas berisi uang, handphone, STNK, dan kartu identitas kepada Terdakwa.
- Setelah memastikan saksi Juliana melaksanakan shalat, pada saat itu juga tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Juliana Terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Julian dengan membawa kabur sepeda motor milik saksi Juliana serta tas yang berisikan uang sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu), 1 (satu) unit Handphone merek Relme C55, 1 (satu) lembar STNK, dan kartu identitas pribadi milik saksi Juliana.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi Juliana Binti Alm Basri membawa sepeda motor milik saksi Juliana serta tas yang berisikan uang sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu), 1 (satu) unit Handphone merek Relme C55, 1 (satu) lembar STNK, dan kartu identitas pribadi milik saksi Juliana.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Juliana Binti Alm Basri mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SYUKRI Alias WAHYU Bin Alm M. YUSUF pada Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Mesjid di Desa Ceurucok Kecamatan Simpang Mamplang Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik Saksi Juliana Binti Alm Basri, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana ” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB ketika Saksi Juliana Binti Alm Basri berangkat dari rumah yang berada di Desa Ule Gampong Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie untuk bertemu dengan Terdakwa di pekarangan Masjid Blang Malu, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Kemudian beberapa saat kemudian setibanya saksi Juliana di mesjid tersebut dan bertemu dengan Terdakwa, saat itu saksi Juliana datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat serta membawa tas yang berisi uang, 1 (satu) lembar STNK atas nama Juliana, 1 (satu) unit handphone merek Realme C55 dan kartu identitas pribadi. Selanjutnya saksi Juliana dan Terdakwa sepakat untuk pergi berjalan-jalan ke arah Kabupaten Bireuen dengan menggunakan sepeda motor milik saksi juliana, lalu setelah beberapa jam kemudian atau sekira pukul 13.00 WIB saksi Juliana dan Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali ke arah Kabupaten Pidie, di tengah perjalanan, tepatnya di Masjid Desa Ceurucok Kecamatan Simpang Mamplang Kabupaten Bireuen Terdakwa dan saksi Julian berhenti untuk melaksanakan salat Zuhur. Pada saat itu Terdakwa melaksanakan salat terlebih dahulu sedangkan saksi Juliana menunggu Terdakwa hingga selesai, lalu setelah itu saksi Juliana bergantian melaksanakan shalat dan saksi Juliana menitipkan sepeda motor beserta kuncinya serta tas berisi uang, handphone, STNK, dan kartu identitas kepada Terdakwa untuk Terdakwa jaga sampai saksi Juliana selesai shalat, namun ternyata pada saat itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Juliana dengan membawa kabur sepeda motor milik saksi Juliana serta tas yang berisikan uang sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu), 1 (satu) unit Handphone merek Relme C55, 1 (satu) lembar STNK, dan kartu identitas pribadi milik saksi Juliana.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi Juliana Binti Alm Basri membawa sepeda motor milik saksi Juliana serta tas yang berisikan uang sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu), 1 (satu) unit Handphone merek Relme C55, 1 (satu) lembar STNK, dan kartu identitas pribadi milik saksi Juliana.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Juliana Binti Alm Basri mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------- |