Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2025/PN Bir 1.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2.FIRMAN JUNAIDI, S.E., S.H., M.H.
3.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4.Leni Fuji Lestari, S.H.
5.Lainatussara
ISMAIL ALIAS MAEE ALIAS MAIL BIN BOYHAQI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2025/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3343 /L.1.21.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2FIRMAN JUNAIDI, S.E., S.H., M.H.
3MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4Leni Fuji Lestari, S.H.
5Lainatussara
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL ALIAS MAEE ALIAS MAIL BIN BOYHAQI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

--------- Bahwa Ia Terdakwa ISMAIL ALIAS MAEE ALIAS MAIL BIN BOYHAQI bersama-sama dengan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman, Saksi Arifuddin Alias Arif Bin Alm Made Ali, Saksi Rosdiana S.Pd Binti Alamsyah Binti Hanafiah dan Saksi Sri Munarti Als Sri Binti Munir (berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramberupa 5 (lima) bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal bening atau sabu seberat 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa pada awal bulan Juli 2025 Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman menghubungi Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk pergi menemui istri Saksi Junaidi Alias Adi yaitu Saksi Rosdiana Binti Alamsyah Hanafiah di samping rumah, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi Rosdiana Binti Alamsyah Hanafiah dan Saksi Rosdiana Binti Alamsyah Hanafiah meminta nomor handphone Terdakwa karena akan diberikan kepada seseorang yang bernama Saudara Sukri (DPO). Tidak lama kemudian Saudara Sukri (DPO) menelepon Terdakwa dengan mengatakan,“nanti akan ada orang yang menelpon kamu, lalu Terdakwa menjawab,“oke bang”. Pada malam harinya Terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki dan menanyakan posisi Terdakwa, lalu Terdakwa mengirim lokasi (shareloc) keberadaan Terdakwa yang sedang berada di panglong kayu milik Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman, lalu sekitar 15 menit kemudian datang 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam mendekat ke panglong kayu, lalu turun seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menyerahkan 1 (satu) buah tas yang berwarna cream kepada Terdakwa, lalu orang tersebut langsung pergi. Kemudian Terdakwa membuka tas cream tersebut dan Terdakwa menghitung ada 6 (enam) bungkus kemasan teh hijau berisi narkotika jenis shabu, kemudian tas tersebut Terdakwa bawa ke arah gunung.
  • Bahwa pada saat perjalanan menuju gunung, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Rosdiana Binti Alamsyah Hanafiah bahwa ada titipan tas berisi barang, lalu Terdakwa minta tolong Saksi Rosdiana Binti Alamsyah Hanafiah untuk menanyakan kepada Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman, mau dibawa kemana ini barang dan tidak lama kemudian Saksi Rosdiana Binti Alamsyah Hanafiah menghubungi Terdakwa dan mengatakan,“perintah Adi, bawa ke gunung aja”.
  • Sesampainya di gunung, Terdakwa bermalam di gubuk yang ada di kebun sawit milik Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman dan keesokan paginya sudah ada Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman di dalam gubuk tersebut lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman meminta terdakwa untuk memindahkan barang (narkotika jenis sabu) tersebut untuk ditanam di area perkebunan sawit tersebut.
  • Selanjutnya sekitar seminggu kemudian Terdakwa diminta oleh Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman untuk membawa turun satu bungkus dari 6 bungkus yang sudah Terdakwa tanam di perkebunan sawit, lalu Terdakwa menggali lagi narkotika jenis shabu yang sudah Terdakwa tanam dan Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sesuai perintah Saksi Junaidi Alias Adi kemudian terdakwa timbun kembali lubang yang masih berisi 5 (lima) bungkus sabu, lalu 1 (satu) bungkus narkotika  jenis sabu tadi Terdakwa bawa ke Simpang SMA di Jalan Medan Banda Aceh Kabupaten Bireuen danTerdakwa serahkan kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang datang dengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam, dan setelah menerima sabu 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut orang itu langsung pergi.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 Terdakwa mendapat perintah dari Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman untuk mengambil sisa 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa tanam di perkebunan sawit, lalu Terdakwa menggali tanah untuk mengambil 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa bawa ke area kebun dan Terdakwa sembunyikan di pinggir pagar karena khawatir orang melihat, kemudian Terdakwa serahkan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman, lalu Terdakwa langsung balik ke gunung. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Saksi Afdhal menghubungi Terdakwa, lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman yang berbicara melalui handphone Saksi Afdhal meminta Terdakwa membawakan uang hasil penjualan kayu sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF warna hitam pergi ke bengkel untuk mengantarkan uang penjualan kayu tersebut kepada Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman. Setibanya di bengkel, Terdakwa melihat sudah ada Saksi Arifudin Alias Arif lalu Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan kayu kepada Saksi Junaidi Alias Adi sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), lalu Saksi Junaidi Alias Adi memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk keperluan sehari-hari di gunung. Tidak lama kemudian tiba-tiba datang beberapa Personil BNNP Aceh lalu mengajak Terdakwa, Saksi Arifuddin dan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman ke rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO) yang beralamat di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, tempat dimana 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT yang berisikan narkotika jenis sabu diparkirkan. Sesampainya di rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO), Saksi Arifuddin yang memegang kunci mobil Honda Jazz membuka pintu mobil dengan disaksikan oleh Terdakwa dan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman kemudian Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman dan Saksi Arifuddin menunjukkan dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan yaitu dibagian dashboard depan mobil dan di bagian dinding belakang kanan mobil Honda Jazz tersebut. Selanjutnya Personil BNNP Aceh meminta Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman dan Saksi Arifuddin untuk mengeluarkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman dan Saksi Arifuddin mengeluarkan satu persatu bungkusan berisi sabu tersebut. Kemudian Personil BNNP Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus teh china berwarna hijau yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu setelah ditimbang memiliki berat netto + 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT, 1 (satu) buah handphone Nokia 105 warna abu-abu beserta simcard nomor 082160159011, dan uang tunai sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa, Saksi Arifuddin Als Arif Bin Alm. Made Ari dan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Kabupaten Bireuen lalu di bawa ke kantor BNN Provinsi Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun peran terdakwa dalam permufakatan jahat tersebut adalah terdakwa sebagai orang yang diperintah oleh Saksi Junaidi Alias Adi untuk menerima sabu kemudian menyimpannya dengan cara menanam sabu di dalam tanah dan ketika diminta maka sabu yang ditanam tersebut terdakwa gali kembali lalu terdakwa diminta untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus sabu kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal, dan terdakwa memberikan 5 (lima) bungkus sabu kepada Saksi Junaidi Alias Adi Bin Abdurrahman untuk diserahkan kepada Saksi Arifuddin Alias Arif. 
  • Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor  : 397-5/BAP.SI/07-25 tanggal 10 Juli 2025 diketahui bahwa berat netto terhadap 5 (lima) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik teh china warna hijau adalah seberat 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, telah disisihkan seberat 150 (seratus lima puluh) gram guna kepentingan penelitian laboratorium sedangkan sisanya sebanyak 4.768,28 (empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma dua delapan) gram telah dimusnahkan pada tanggal 5 Agustus 2025.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti sebagai berikut :
  1. Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.647, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0045.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0048 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A1 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  2. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.648, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0044.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0047 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A2 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  3. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.649, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0043.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0046 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A3 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  4. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.645, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0042.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0044 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A4 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  5. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.646, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0041.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0045 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A5 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.

Dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI dan Terdakwa tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Ia Terdakwa ISMAIL ALIAS MAEE ALIAS MAIL BIN BOYHAQI bersama-sama dengan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman, Saksi Arifuddin Alias Arif  Bin Alm Made Ali, Saksi Rosdiana S.Pd Binti Alamsyah Binti Hanafiah dan Saksi Sri Munarti Als Sri Binti Munir (berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal bening atau sabu seberat 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada awal bulan Juli 2025 Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman menghubungi Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk pergi menemui istri Saksi Junaidi Alias Adi yaitu Saksi Rosdiana Binti Alamsyah Hanafiah di samping rumah, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi Rosdiana Binti Alamsyah Hanafiah dan Saksi Rosdiana Binti Alamsyah Hanafiah meminta nomor handphone Terdakwa karena akan diberikan kepada seseorang yang bernama Saudara Sukri (DPO). Tidak lama kemudian Saudara Sukri (DPO) menelepon Terdakwa dengan mengatakan,“nanti akan ada orang yang menelpon kamu, lalu Terdakwa menjawab,“oke bang”. Pada malam harinya Terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki dan menanyakan posisi Terdakwa, lalu Terdakwa mengirim lokasi (shareloc) keberadaan Terdakwa yang sedang berada di panglong kayu milik Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman, lalu sekitar 15 menit kemudian datang 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam mendekat ke panglong kayu, lalu turun seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menyerahkan 1 (satu) buah tas yang berwarna cream kepada Terdakwa, lalu orang tersebut langsung pergi. Kemudian Terdakwa membuka tas cream tersebut dan Terdakwa menghitung ada 6 (enam) bungkus kemasan teh hijau berisi narkotika jenis shabu, kemudian tas tersebut Terdakwa bawa ke arah gunung.
  • Bahwa pada saat perjalanan menuju gunung, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Rosdiana Binti Alamsyah Hanafiah bahwa ada titipan tas berisi barang, lalu Terdakwa minta tolong Saksi Rosdiana Binti Alamsyah Hanafiah untuk menanyakan kepada Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman, mau dibawa kemana ini barang dan tidak lama kemudian Saksi Rosdiana Binti Alamsyah Hanafiah menghubungi Terdakwa dan mengatakan,“perintah Adi, bawa ke gunung aja”.
  • Sesampainya di gunung, Terdakwa bermalam di gubuk yang ada di kebun sawit milik Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman dan keesokan paginya sudah ada Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman di dalam gubuk tersebut lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman meminta terdakwa untuk memindahkan barang (narkotika jenis sabu) tersebut untuk ditanam di area perkebunan sawit tersebut.
  • Selanjutnya sekitar seminggu kemudian Terdakwa diminta oleh Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman untuk membawa turun satu bungkus dari 6 bungkus yang sudah Terdakwa tanam di perkebunan sawit, lalu Terdakwa menggali lagi narkotika jenis shabu yang sudah Terdakwa tanam dan Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sesuai perintah Saksi Junaidi Alias Adi kemudian terdakwa timbun kembali lubang yang masih berisi 5 (lima) bungkus sabu, lalu 1 (satu) bungkus narkotika  jenis sabu tadi Terdakwa bawa ke Simpang SMA di Jalan Medan Banda Aceh Kabupaten Bireuen danTerdakwa serahkan kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang datang dengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam, dan setelah menerima sabu 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut orang itu langsung pergi.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 Terdakwa mendapat perintah dari Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman untuk mengambil sisa 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa tanam di perkebunan sawit, lalu Terdakwa menggali tanah untuk mengambil 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa bawa ke area kebun dan Terdakwa sembunyikan di pinggir pagar karena khawatir orang melihat, kemudian Terdakwa serahkan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman, lalu Terdakwa langsung balik ke gunung. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Saksi Afdhal menghubungi Terdakwa, lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman yang berbicara melalui handphone Saksi Afdhal meminta Terdakwa membawakan uang hasil penjualan kayu sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF warna hitam pergi ke bengkel untuk mengantarkan uang penjualan kayu tersebut kepada Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman. Setibanya di bengkel, Terdakwa melihat sudah ada Saksi Arifudin Alias Arif lalu Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan kayu kepada Saksi Junaidi Alias Adi sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), lalu Saksi Junaidi Alias Adi memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk keperluan sehari-hari di gunung. Tidak lama kemudian tiba-tiba datang beberapa Personil BNNP Aceh lalu mengajak Terdakwa, Saksi Arifuddin dan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman ke rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO) yang beralamat di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, tempat dimana 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT yang berisikan narkotika jenis sabu diparkirkan. Sesampainya di rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO), Saksi Arifuddin yang memegang kunci mobil Honda Jazz membuka pintu mobil dengan disaksikan oleh Terdakwa dan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman kemudian Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman dan Saksi Arifuddin menunjukkan dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan yaitu dibagian dashboard depan mobil dan di bagian dinding belakang kanan mobil Honda Jazz tersebut. Selanjutnya Personil BNNP Aceh meminta Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman dan Saksi Arifuddin untuk mengeluarkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman dan Saksi Arifuddin mengeluarkan satu persatu bungkusan berisi sabu tersebut. Kemudian Personil BNNP Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus teh china berwarna hijau yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu setelah ditimbang memiliki berat netto + 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT, 1 (satu) buah handphone Nokia 105 warna abu-abu beserta simcard nomor 082160159011, dan uang tunai sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa, Saksi Arifuddin Als Arif Bin Alm. Made Ari dan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Kabupaten Bireuen lalu di bawa ke kantor BNN Provinsi Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun peran terdakwa dalam permufakatan jahat tersebut adalah terdakwa sebagai orang yang diperintah oleh Saksi Junaidi Alias Adi untuk menerima sabu kemudian menyimpannya dengan cara menanam sabu di dalam tanah dan ketika diminta maka sabu yang ditanam tersebut terdakwa gali kembali lalu terdakwa diminta untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus sabu kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal, dan terdakwa memberikan 5 (lima) bungkus sabu kepada Saksi Junaidi Alias Adi Bin Abdurrahman untuk diserahkan kepada Saksi Arifuddin Alias Arif.   
  • Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor : 397-5/BAP.SI/07-25 tanggal 10 Juli 2025 diketahui bahwa berat netto terhadap 5 (lima) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik teh china warna hijau adalah seberat 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, telah disisihkan seberat 150 (seratus lima puluh) gram guna kepentingan penelitian laboratorium sedangkan sisanya sebanyak 4.768,28 (empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma dua delapan) gram telah dimusnahkan pada tanggal 5 Agustus 2025.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti sebagai berikut :
  1. Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.647, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0045.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0048 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A1 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  2. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.648, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0044.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0047 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A2 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  3. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.649, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0043.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0046 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A3 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  4. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.645, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0042.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0044 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A4 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  5. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.646, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0041.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0045 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A5 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.

Dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI dan Terdakwa tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

Pihak Dipublikasikan Ya