Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Bir 1.MUHAMMAD YATIM KASEH
2.YOHANA NINGSIH Binti MUHAMMAD YATIM KASEH
3.YAYUK SRI MAIDAWATI Binti MUHAMMAD YATIM KASEH
4.ENDANG SRI WARDANI Binti MUHAMMAD YATIM KASEH
5.IRWAN FAHLEVI Bin MUHAMMAD YATIM KASEH
6.FAHRI REZA Bin MUHAMMAD YATIM KASEH
1.SYAHMIR Bin SULAIMAN
2.CUT NAZWATI Binti T. M. NAZAR
Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD YATIM KASEH
2YOHANA NINGSIH Binti MUHAMMAD YATIM KASEH
3YAYUK SRI MAIDAWATI Binti MUHAMMAD YATIM KASEH
4ENDANG SRI WARDANI Binti MUHAMMAD YATIM KASEH
5IRWAN FAHLEVI Bin MUHAMMAD YATIM KASEH
6FAHRI REZA Bin MUHAMMAD YATIM KASEH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANWAR MD., SHMUHAMMAD YATIM KASEH
2ANWAR MD., SHYOHANA NINGSIH Binti MUHAMMAD YATIM KASEH
3ANWAR MD., SHYAYUK SRI MAIDAWATI Binti MUHAMMAD YATIM KASEH
4ANWAR MD., SHENDANG SRI WARDANI Binti MUHAMMAD YATIM KASEH
5ANWAR MD., SHIRWAN FAHLEVI Bin MUHAMMAD YATIM KASEH
6ANWAR MD., SHFAHRI REZA Bin MUHAMMAD YATIM KASEH
Tergugat
NoNama
1SYAHMIR Bin SULAIMAN
2CUT NAZWATI Binti T. M. NAZAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SOFIA WIRDA Binti M. ARIFIN
2YUMNA THAHIRA Binti SYAHMIR
3REIHAN FITRIA Binti SYAHMIR
4Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BIREUEN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 455.000.000,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan gugatan di atas, selanjutnya Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadian Negeri Bireuen untuk memanggil kami kedua belah pihak dan menetapkan hari sidang untuk itu, dan Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan diktum amarnya sebagai berikut :

 

  1. DALAM PROVISI
    1. Mengabulkan tuntutan Provisionil Para Penggugat ;
    2. Memerintahkan Tergugat I, dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III serta anak Tergugat I yang belum dewasa yang bernama Muhammad Zulfa Bin Syahmir untuk menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melawan hukum terhadap tanah dan ruko objek terperkara sebelum adanya putusan mengenai pokok perkara ;
  1. DALAM POKOK PERKARA
    1. Primair

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Sertipikat Hak Milik, Nomor 187, tanggal 14 Oktober 2005, atas nama pemegang hak : Muhammad Yatim Kaseh, Irwan Fahlevi, Fahri Reza, Yohana Ningsih, Zulfikar, Yayuk Sri Maidawati, Endang Sri Wardani adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;

3. Menyatakan 1 (satu) petak tanah pekarangan seluas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi), yang di atasnya telah berdiri 1 (satu) unit bangunan ruko permanen, lantai II, lantai keramik, yang terletak di Dusun Tunong, Gampong Matangglumpangdua Meunasah Dayah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, yang berbatas sebagai berikut :

 

  • Utara dahulu dengan tanah pekarangan SHM Nomor 146 atas nama T.M. Nazar, sekarang dengan parit, ukuran 4,25 meter ;
  • Selatan dengan tanah Negara, ukuran 4,25 meter ;
  • Barat dengan tanah pekarangan SHM Nomor 186 atas nama Cut Efizar, ukuran 26 meter ;
  • Timur dahulu dengan tanah pekarangan SHM Nomor 188 atas nama Cut Nazwati, sekarang atas nama Cut Nur Fuadi/Juniadi, ukuran 26 meter ;

 

------ Adalah sah milik Para Penggugat ;

 

4. Menyatakan jual beli atas tanah dan ruko objek terperkara milik Para Penggugat antara Tergugat II selaku Penjual dengan Tergugat I selaku Pembeli tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

5. Menyatakan segala bentuk surat dan/atau akta yang dibuat oleh Tergugat II dengan Tergugat I sehubungan dengan jual beli atas tanah dan ruko objek terperkara milik Para Penggugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;

6. Menyatakan tindakan Tergugat II dengan Tergugat I yang telah melakukan jual beli atas tanah dan ruko objek terperkara adalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum (On recht matige daad);

7. Menyatakan tindakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, serta anak Tergugat I yang masih belum dewasa bernama Muhammad Zulfa Bin Syahmir yang telah menempati ruko objek terperkara milik Para Penggugat adalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum (Onrecht matige daad) ;

8. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah dijalankan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bireuen atas tanah dan ruko objek terperkara adalah sah dan berharga ;

9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorraad) walaupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat mengajukan Verzet, Banding dan Kasasi ;

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materill secara tunai kepada Para Penggugat sebesar Rp Rp. 455.000.000,- (Empat ratus lima puluh lima juta rupiah) setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

11. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan anak Tergugat I yang belum dewasa bernama Muhammad Zulfa Bin Syahmir untuk mengembalikan tanah dan ruko objek terperkara kepada Para Penggugat secara utuh dalam keadaan kosong, dan terlepas dari jaminan dan ikatan apapun juga ;

12. Menghukum Para Turut Tergugat dan anak Tergugat I yang belum dewasa yang bernama Muhammad Zulfa Bin Syahmir untuk mentaati dan melaksanakan putusan perkara ini ;

13. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan anak Tergugat I yang belum dewasa bernama Muhammad Zulfa Bin Syahmir untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;

14. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan anak Tergugat I yang belum dewasa bernama Muhammad Zulfa Bin Syahmir untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.-

 

  1. Subsidair

--- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang   seadil-adilnya (Ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak